Liputan6.com, Makassar - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Tri Atmojo mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan waktu sidang dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dua penyidik dalam kasus bos gudang obat PCC, yakni AKBP Darwis dan Kanit Narkoba yang masih disamarkan identitasnya, akan digelar.
"Belum mas, ini baru selesai laporan hasil auditnya," katanya via pesan singkat, Selasa, 24 Oktober 2017.
Setelah audit, Tri mengatakan penyidik bidang pengawasan profesi (Wasprof) Propam Polda Sulsel akan meminta kembali saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel sebelum pembentukan Komisi Sidang Etik Polri digelar.
Advertisement
"Ada proses lagi Mas, masih kita mintakan saran hukum di Bidkum dulu sebelum pembentukan Komisi Sidang Kode Etik Polri," ujarnya.
Baca Juga
Darwis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdit II Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel kini dimutasi ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Muda Bidang Pembinaan Ketertiban dan Penyuluhan (Bintibluh) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulsel.
Jabatan Kasubdit II Dit Narkoba yang sebelumnya diembannya oleh AKBP Darwis masuk dalam daftar mutasi yang ditetapkan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Muktiono melalui Surat Telegram bernomor ST/537/X/2017.
Sesuai surat telegram, jabatan Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sulsel diamanahkan kepada AKBP Daniel Siampa yang sebelumnya diketahui sebagai Pamen Polda Sulsel pindahan dari Polda Sulbar.
Sebelumnya, AKBP Darwis bersama rekannya yang menjabat Kanit Narkoba Polda Sulsel menjadi terperiksa di Bidang Propam Polda Sulsel karena ulah nakalnya saat menangani kasus kepemilikan ribuan obat PCC yang menetapkan Alex sebagai tersangka.
Darwis selaku Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel kala itu berperan memberikan penangguhan kepada Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran obat PCC di Sulsel, tanpa diketahui pimpinan tertinggi di Dit Narkoba Polda Sulsel, yakni Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha.
Ulah Darwis terkuak setelah Eka menelusuri penyebab hilangnya tersangka Alex dari rumah tahanan Mapolda Sulsel saat perkaranya hendak diserahkan ke Kejati Sulselbar untuk segera disidangkan. Perkara Alex sendiri sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Saksikan video pilihan berikut ini: