Sukses

22 ASN Dipecat, Ada yang Terkait Penipuan Seleksi CPNS

ASN yang diberhentikan masih ada yang aktif bekerja sambil menunggu putusan final dari pemerintah pusat.

Liputan6.com, Seruyan - Sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus hukum.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan, Hartono mengatakan, sebanyak 21 ASN diberhentikan karena kasus korupsi. Sedangkan, seorang ASN terkait penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Sudah mendapat putusan dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya, Kamis, 26 Oktober 2017, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, ASN yang diberhentikan terdiri dari berbagai golongan, yakni golongan IIId ke bawah sebanyak 11 orang, IVa dan IVb lima orang, dan IVc sebanyak enam orang.

Sesuai dengan aturan kepegawaian, proses pemberhentian 11 ASN dengan golongan atau pangkat IIId ke bawah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sedangkan golongan IVa dan IVb diberhentikan melalui SK Gubernur.

"Sementara untuk golongan IVc, pemberhentian dilaksanakan oleh Presiden melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat," kata Hartono.

Hartono menegaskan, ASN dengan golongan IIId ke bawah, IVa dan IVb sudah mendapat SK Bupati dan SK Gubernur. Sedangkan untuk golongan IVc masih proses dari Presiden dan akan segera dilimpahkan ke BKN Pusat.

Sebanyak 11 ASN golongan IV yang diberhentikan, kini sudah tidak aktif lagi bekerja. Sedangkan, 11 ASN golongan IIId ke bawah masih aktif karena ada kebijakan dan rasa kemanusian dari Bupati Seruyan selaku kepala daerah.

"Tapi nanti begitu semua proses pemberhentian selesai, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa aktif lagi sebagai ASN," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini: