Liputan6.com, Palangka Raya - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah mengetahui motif MU (40) menganiaya anak kandungnya dengan mencekik Dwi Anggraini (14), siswi SMPN 9 Palangka Raya, menyusul penetapan tersangka oleh penyidik.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, menyebut MU kerap menganiaya putrinya lantaran kesal terhadap korban. Temperamen MU yang tinggi tersebut diduga dipicu oleh faktor ekonomi. Ibu itu diketahui menjadi orangtua tunggal yang harus merawat tiga anak.
"Pengakuan pelaku dia memukul korban lantaran kesal. Pertama, saat korban menstruasi, darahnya berceceran di kasur tempat tidur. Menurut dia, korban membantah kala diingatkan, makanya dia (pelaku) memukul korban," kata Lili, Kamis, 26 Oktober 2017.
Advertisement
Baca Juga
Saat ditanya apakah ada pelaku lain dalam kasus ini, Kapolres menegaskan MU merupakan tersangka tunggal. MU juga telah mengakui hal itu.
"Karena saat korban ditemukan tergeletak, yang di TKP hanya ibu dan kakak kandung korban," ucapnya.
Sebelumnya, MU (40), ibu kandung siswi SMPN 9 Palangka Raya, Dwi Anggraini, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya, pada Rabu, 25 Oktober 2017.
Penetapan tersangka tersebut menyusul pengakuan MU yang acapkali memukul korban. Terlebih hasil visum maupun autopsi korban, dengan melalui gelar perkara, menguatkan bukti telah terjadi penganiayaan berat terhadap remaja putri itu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saksikan video pilihan berikut ini: