Liputan6.com, Pamekasan - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum berhasil menangkap buronan kasus pornografi dengan tersangka AD, asal Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu. AD merupakan pemeran perempuan dalam rekaman video mesum di ruang tunggu Pemkab Pamekasan.
"Kami masih terus melakukan pencarian, dan mohon kepada siapapun untuk menemukan keberadaan tersangka AD ini untuk membantu menginformasikan kepada kami," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Mapolres Pamekasan, Jumat (27/10/2017), dilansir Antara.
Kapolres menjelaskan pihaknya telah menyebarkan intelijen guna menemukan keberadaan AD. Bahkan, lanjutnya, polisi juga telah mengerahkan semua kekuatan di tingkat kecamatan, yakni para personel polsek.
Advertisement
AS, pemeran pria dalam kasus video mesum di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan, sudah ditangkap lebih dahulu oleh petugas Reskrim Polres Pamekasan.
Baca Juga
Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas atas laporan tokoh ulama Pamekasan. Aksi keduanya direkam oleh AM, teman mereka, lalu dikirim ke jejaring sosial whatsapp (WA), sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan.
Dalam rekaman video berdurasi 1 menit lebih itu, pemeran laki-laki yang berbuat tak senonoh terhadap pasangan perempuannya yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Rekaman video itu lalu menyebar secara viral, hingga ke Bupati Pamekasan, tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Pamekasan. Bupati bahkan langsung meminta polisi mengusut tuntas kasus itu dan menangkap para pelakunya, karena dinilai telah mencederai nama baik Pemkab Pamekasan.
Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho, sebenarnya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD, dan AM.
"Dari tiga tersangka ini, baru satu yang kami tangkap, sedangka dua lainnya masih dalam pencarian, baik pemeran cewek AD maupun si AM ini," ujar kapolres.
Kapolres mengimbau agar keduanya segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi menjemput paksa. Dalam rilis yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemeran video mesum di ruang tunggu kantor Pemkab Pamekasan itu, akan dijerat dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan, penyebar video adegan mesum AS dan AD, dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video pilihan berikut ini: