Sukses

Pekak di Jembrana Cabuli Bocah Kelas 2 SD

Seorang pekak (kakek) di Jembrana mencabuli bocah kelas 2 sekolah dasar dengan iming-iming uang Rp10 ribu rupiah.

Liputan6.com, Denpasar Bejat betul tindakan Marjuan (42), seorang nelayan di Kabupaten Jembrana, Bali. Ia tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SD. Tindakan keji pelaku berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Marjuan akhirnya dibekuk dan dijebloskan ke dalam penjara.
 
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban pada Senin (9/10/2017). Polisi kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidikan.‎ Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku mengarah kepada Marjuan.
 
‎Kepada polisi Marjuan tak menampik telah mencabuli bocah 8 tahun tersebut. Dalam melakukan aksi bejatnya, Marjuan mengiming-imingi bocah berinisial MIH itu dengan uang Rp10 ribu. Bocah yang girang diberi uang cukup lumayan untuk ukuran seusianya itu lantas menuruti saja keinginan Marjuan.
 
 
Alhasil, dengan leluasa Marjuan melakukan tindakan asusila di kebun pisang tak jauh dari rumahnya. ‎Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban dengan polos bercerita kepada orangtuanya mengenai peristiwa yang baru saja dialaminya itu.
 
Bak disambar petir hati orangtua MIH mendengar penuturan polos puterinya itu. Mereka langsung melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian lantaran tak terima anaknya dicabuli tetangganya sendiri.
 
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kita bekuk tanpa perlawanan. Dari pengakuannya ini kali pertama pelaku melakukan perbuatan asusila. Namun kami masih dalami terus pengakuannya untuk mengungkap apakah ada korban lain atau tidak," ujar Priyanto kepada Liputan6.com, Jumat (27/10/2017).
 
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu lembar baju kaos warna coklat, satu buah rok merah direnda hitam, satu lembar celana dalam warna biru, satu lembar sarung warna biru motif garis-garis, satu lembar baju kemeja batik putih biru dan satu lembar uang Rp10 ribu yang digunakan pelaku mencabuli korban.
 
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini pelaku sudah kita tahan," tutur Priyanto.
 
Saksikan video pilihan di bawah ini: 
Â