Sukses

Hari Ini, Bentor dan Angkot di Makassar Nyatakan Mogok Massal

Mogok massal ribuan sopir bentor dan angkot di Makassar dilatari aturan Permenhub 108.

Liputan6.com, Makassar - Ribuan becak bermotor (bentor), Pete-pete sebutan angkutan kota (Angkot) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan mogok massal. Mereka bakal menggelar demonstrasi damai di depan kantor Gubernur Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (1/11/2017).

Pelaku jasa transportasi itu menuntut adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan kuota berikut wilayah operasional angkutan umum berbasis aplikasi, seperti Grab Car, Grab Bike, Gocar dan Gojek di Makassar.

Rencana aksi mogok massal dan demo aksi damai itu tersiar dalam selebaran yang diedarkan pihak organisasi angkutan darat (Organda) Makassar. Mereka mengajak seluruh elemen sopir angkot, ojek pangkalan, bentor, taksi konvensional dan rental.

Pada Rabu pukul 06.00 hingga pukul 23.00 Wita, para sopir bentor dan angkot diimbau untuk terlibat dalam aksi damai solidaritas pengendara angkutan umum. Aksi demo itu, kata dia, dilatari perekrutan sopir taksi online yang dinilai melebihi kuota yang ditentukan pemerintah.

Ketua Organda Makassar, Zainal Abidin saat dihubungi Liputan6.com membenarkan rencana aksi mogok massal pelaku jasa transportasi konvensional itu. "Rencananya mogok massal itu mulai dilakukan pukul 06.00 hingga pukul 23.00 Wita jika memang tidak ada solusi," kata Zainal, Senin, 30 Oktober 2017.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Mario Said mengaku akan menyiapkan transportasi gratis kepada masyarakat jika memang situasi dan kondisi yang sudah tidak memungkinkan.

"Yang pasti kita sudah siapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut. Sehingga masyarakat juga tidak dirugikan akibat aksi mogok massal dan aksi damai," ucap Mario.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI menyosialisasikan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Senin lalu.

Kepala Biro Hukum Perhubungan RI, Wahju Adji menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 bakal resmi berlaku pada Rabu, 1 November 2017 dengan masa penyesuaian tiga bulan.

"Karena ada beberapa ketentuan-ketentuan baru yang memang perlu waktu penyesuaian, antara lain SIM harus umum sehingga perlu waktu, kemudian KIR dan bentuk operasi," tutur Wahju.

Meski demikian, lanjut Wahju, Permenhub 108 lahir sebagai solusi dari Permenhub 26 Tahun 2017. Ia mengatakan substansi aturan itu adalah untuk mengakomodasi keberadaan angkutan reguler maupun angkutan online.

Selain itu, Permenhub 108 Tahun 2017 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, dan diundangkan dalam pilkanteran Kemenkumham 24 Oktober 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini: