Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Lala cs. Sidang yang digelar di ruang Cakra II, Selasa, 31 Oktober 2017, beragendakan keterangan Reni Safitri, istri Andi Lala.
Di dalam persidangan, Reni Safitri mengakui perselingkuhannya dengan Suherwan yang tewas dibunuh Andi Lala. Reni mengaku tega menyelingkuhi suaminya karena sangat tertekan batin dan sering mendapat perlakuan kasar.
"Tidak hanya sekali dua kali saya dikasari. Sudah capek saya, pak hakim. Suami saya (Andi Lala) itu tempramental. Marah-marah saja, kasar dan suka main pukul," kata Reni di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan.
Advertisement
Tidak hanya itu, Reni juga mengaku perselingkuhannya dengan Suherwan dimulai sejak tahun 2011 hingga akhirnya ketahuan pada Juli 2015. Bahkan, mereka sering berduaan di rumah Reni tanpa sepengetahuan Andi Lala.
Baca Juga
Mendengar keterangan Reni, hakim anggota Joni Jonggi memberikan pertanyaan, "Sudah lama sekali. Jawab dengan jujur, sudah berapa kali kamu 'begituan' dengan korban hingga akhirnya suamimu mengetahui," ucap hakim Joni bertanya.
Reni menjawab tidak pernah. Ia mengaku, hanya sekadar ngobrol-ngobrol saja kalau sedang berduaan. "Tidak pernah, pak hakim," ujarnya pelan, disambut sorakan pengunjung sidang.
Sementara itu, dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Reni, Irfan alias Efan yang merupakan teman Andi Lala yang juga terlibat dalam pembunuhan Suherwan, mengaku ikut memukuli korban karena kesal istri temannya diselingkuhi.
"Sebelum (pembunuhan) itu, saya bertemu Andi Lala di pinggir jalan sedang pukul-pukulan dengan korban. Saya tanya, katanya korban selingkuhan istrinya. Saya emosi lalu ikut memukulinya," ungkap Irfan.
Tidak hanya sampai di situ, Irfan juga mengaku ikut membawa korban ke rumah Andi Lala yang berada di kawasan Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Lubuk Pakam. "Sampai di rumahnya. Saya disuruh pulang sama si Andi Lala. Saya tidak tahu kalau korban dibunuh dan dibuang," terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan.
Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan hasil pengembangan keterangan Andi Lala yang juga melakukan pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.
Nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pikap, mayat korban dibuang bersama sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan.
Dua kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Lala adalah pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, pada 12 Juli 2015. Menurut Andi Lala, ia menghabisi korban karena berselingkuh dengan istrinya. Dalam kasus ini, Andi Lala dibantu Reni dan Irfan.
Kasus kedua, Andi Lala membunuh keluarga kerabatnya sendiri, Rianto, di rumah korbannya di Jalan Mangaan, Gang BenÂteng, Pasar I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu, 9 April 2017 lalu.
Korban pembunuhan Andi Lala adalah Rianto (40), Sri Ariyani (40), Syifa Fadilah Naya (13) dan GiÂlang Laksono (8) serta mertua Rianto, Sumarni (50). Seorang lainnya, yakni putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Simak video pilihan berikut ini: