Sukses

Berkas Kasus Penikaman Ketua DPRD Kolaka Utara Beres Pekan Depan

Setelah rekonstruksi, berkas kasus pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara masih belum lengkap.

Liputan6.com, Kolaka Utara - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Erni Astuti, yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan suaminya, Ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira, dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Sulawesi Tenggara kepada pihak Polres Kolaka Utara. Alasannya, berkas belum lengkap dan ada beberapa hal yang perlu ditambahkan.

Sebelumnya, BAP Andi Erni Astuti, dilengkapi dengan rekonstruksi pembunuhan yang digelar di rumah jabatan Ketua DPRD Kolaka Utara, Rabu, 25 Oktober 2017. Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Mohammad Salman, memastikan berkas akan diselesaikan pekan ini.

"Biasa itu kalau Kejari nyatakan kurang, pekan ini kami selesaikan untuk tahap kedua," ujar AKP Mohammad Salman, Rabu (1/11/2017).

Dari rekonstruksi yang digelar tertutup diketahui ada sebanyak 20 adegan lebih yang diperagakan tersangka Andi Erni Astuti. Ada empat lokasi di dalam rumah yang dimasukkan dalam berkas reka ulang pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara, Musakkir Sarira. Keempatnya, yakni kamar tidur, ruang tengah, meja makan, dan ruang dapur.

"Apa yang disampaikan tersangka di BAP sudah sesuai dengan yang direkonstruksi, tidak ada kesulitan berarti," AKP Mohammad Salman menandaskan.

Sebelumnya, Andi Erni Astuti, istri Ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam suaminya sendiri dengan sebilah pisau, Selasa, 17 Oktober 2017. Tikaman yang cukup dalam hingga 4 sentimeter dan lebar 1,9 sentimeter itu menembus organ hati Musakkir Sarira.

Karena tikaman ini, Musakkir sempat dilarikan di rumah sakit Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka. Diduga kehabisan darah selama di perjalanan, politikus PDIP Kabupaten Kolaka Utara itu mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 18 Oktober 2017.

Simak video pilihan berikut ini: