Sukses

Berapa UMP yang Layak di Papua?

UMP disesuaikan dengan kebutuhan layak hidup di Papua. Maka besaran UMP yang harus ditetapkan adalah Rp 3.288.045, bukan Rp Rp2.895.650.

Liputan6.com, Jayapura - Buruh masih menolak besaran UMP yang sudah diketok. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengancam akan mensomasi Pemerintah Provinsi Papua jika tetap mengeluarkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.895.650.

Alasannya, sampai saat ini belum dilakukan survei kebutuhan layak hidup 2018 di Papua, sementara penetapan UMP 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Papua, Nurhaidah, meminta Pemprov Papua tak membohongi publik. Menurut dia, langkah Pemprov Papua menyalahi aturan karena tanpa rekomendasi dewan pengupahan.

"Penetapan UMP Papua 2018 harus ditunda dulu. Selesaikan dulu masalah internal, baru bisa masuk dalam pembahasan formulasi seperti apa yang akan disepakati bersama," kata Nurhaidah, Kamis, 2 November 2017.

Ia menambahkan, jika formasi resmi dilakukan dan UMP disesuaikan dengan kebutuhan layak hidup di Papua, maka besaran UMP yang harus ditetapkan adalah Rp 3.288.045, bukan Rp Rp2.895.650, sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh Sekda Papua beberapa waktu lalu.

Jika masukan dari KSPSI tak juga ditanggapi oleh Pemprov Papua, maka buruh akan melakukan aksi turun ke jalan dan menolak penetapan UMP Papua 2018.UMP Papua 2018 naik 8,71 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650 yang berpatokan pada PP nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar menuturkan sidang penetapan UMP Papua bersama dewan pengupahan memang terjadi kebuntuan. Walau begitu, PP 78 pun tak mengatur untuk pemerintah provinsi wajib meminta kesepakatan dari dewan pengupahan.

"Kalaupun kami membahas UMP bersama dengan dewan pengupahan, namun tidak harus meminta kesepakatan dari dewan pengupahan. Silahkan somasi, jika kami salah," jelasnya.

Pemprov Papua mengakui UMP 2018 yang telah ditetapkan sesuai dengan keinginan SPSI dan perusahaan. "Kami juga tidak bisa mengikuti apa keinginan satu pihak itu dan kami tak bisa keluar dari peraturan yang telah ada," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

2 dari 3 halaman

Penjelasan Kenaikan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Angka tersebut berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, angka inflasi berasal dari inflasi tahun ke tahun pada September 2017 yang sebesar 3,72 persen.

"Bahwa angka UMP itu naik berdasarkan angka inflasi bulan September. Angka inflasinya tidak jauh dari angka BPS yang kita rilis bulan lalu di angka 3,72 persen," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Sementara angka pertumbuhan ekonomi yang sebesar 4,99 persen berasal merupakan akumulasi dari pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2016 hingga kuartal II 2017.

"Kemudian angka pertumbuhan ekonominya bukan angka year on year tapi angka pertumbuhan kumulatif kuartal III 2016 sampai kuartal II 2017. Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu yang menghasilkan 8,71 persen," kata dia.‎

Suhariyanto juga menegaskan, formula angka yang dikeluarkan oleh BPS tersebut hanya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kesepakatan di dalam aturan tersebut adalah kita menyadari pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah itu fluktuasi. Inflasi, ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya adalah yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

3 dari 3 halaman

Landasan Hukum Kenaikan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," ujarnya dikutip dari Surat Edaran Kemnaker yang diterima Liputan6.com.

Dalam Surat Kepala BPS tersebut, ditetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018, yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi, yaitu UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8,71 persen). ‎Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP-nya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen yaitu Rp 292.285. Dengan demikian besaran UMP 2018 jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu Rp 3.355.750 + Rp 292.285 yaitu Rp 3.648.035 untuk segmen masyarakat tertentu.