Sukses

Tak Boleh Ada Sendok Makan di dalam Sel Lapas Sukabumi

Berawal dari menyimpan sendok makan di dalam sel Lapas Sukabumi, ada tahanan yang harus mendekam di ruang isolasi.

Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi, Jawa Barat, menggeledah seluruh kamar yang dihuni tahanan dan narapidana. Sejumlah barang disita, termasuk belasan sendok makan yang dianggap membahayakan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Sukabumi, Alviantino, mengatakan terdapat 12 sendok makan yang diamankan petugas. Semua sendok yang berbahan besi dapat dimodifikasi menjadi senjata tajam.

"Hanya digesek bagian pinggirnya ke aspal dalam lapas, ini bisa jadi alat membahayakan. Makanya kami sita," kata Tino di Lapas Kelas II B Sukabumi, Kamis, 2 November 2017.

Tino mengatakan, penggunaan sendok sebagai senjata tajam pernah terjadi di Lapas Depok, beberapa waktu lalu. Saat itu, terjadi perkelahian antar penghuni lapas. Korban sabetan sendok makan mengalami luka cukup serius di bagian leher.

"Penyitaan ini sebagai bentuk antisipasi, jangan sampai ada kejadian," kata Tino.

Selain sendok makan, petugas juga mengamankan sejumlah barang terlarang dalam ruang tahanan. Di antaranya sembilan unit telepon genggam, enam buah penyimpan daya (power bank) rakitan, enam unit pengisi dayat (charger), belasan paku, kartu remi, dan empat buah headset.

Tino menambahkan, seluruh barang didapat dari sembilan narapidana. Barang-barang terlarang itu disembunyikan di boks lemari, bantal, dan pakaian penghuni lapas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

2 dari 3 halaman

Barang Selundupan

Sebagai hukuman, para narapidana dipindahkan ke ruang isolasi dan tidak diberikan waktu keluar untuk berangin selama satu minggu. Selama itu pula, mereka tidak boleh menerima besukan.

"Penghuni lapas yang mengulang kesalahan serupa bisa dipindah ke lapas yang lebih jauh. Sebagai hukuman, agar lebih jauh dengan keluarga," tutur Tino.

Para narapidana mengaku mendapat barang-barang terlarang itu dari keluarga yang membesuk. Pihak keluarga berusaha menyembunyikan barang selundupan, saat diperiksa petugas di pintu masuk lapas.

Tino mengakui, masuknya barang-barang terlarang ini tidak lepas dari minimnya pengawasan. Lapas Kelas II B hanya memiliki satu orang personel yang bertugas menjaga di pintu porter, mencatat data pembesuk, dan menggeledah barang bawaannya.

"Keterbatasan petugas memungkinkan barang masuk. Kami akan perketat lagi," tutur Tino.

Tidak hanya di pintu masuk, minimnya petugas juga terlihat jika dibandingkan dengan jumlah penghuni lapas. Lapas Klas II B Sukabumi dihuni 458 narapidana, dan hanya di jaga 53 orang.

"Kini sedang ada perekrutan di Kemenkumham. Rencananya, akan ada penambahan petugas sekitar 20 sampai 25 orang di lapas ini," kata Tino.

3 dari 3 halaman

Sarung Juga Dilarang

Di tempat berbeda, maraknya kasus tahanan kabur memaksa Polres Bangkalan, Jawa Timur, memutar otak. Salah satunya adalah menambah delapan CCTV di ruang tahanan. Dengan penambahan itu, jumlah CCTV yang beroperasi mengawasi tahanan menjadi 12 unit.

"Kami tambah untuk mengantisipasi tahanan kabur seperti di Malang," kata Kepala Polres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha, Senin, 24 April 2017.

Delapan CCTV baru itu dipasang disemua penjuru ruang tahanan, mulai dari lorong hingga ruang tahanan masing-masing satu unit. Polisi juga menambah empat unit layar pemantau yang diletakkan dalam ruang petugas jaga tahanan, ruang Kasat Tahti, pos penjagaan di pintu masuk Polres dan ruang Kapolres.

"Semua sudah terkoneksi, saya bisa memantau aktivitas tahanan dari ruangan saya," ujar Anis.

Dia juga berencana mendaringkan seluruh CCTV di 17 Polsek dengan CCTV Polres Bangkalan. "Tidak mahal, hanya perlu tambah peralatan, CCTV kan sudah ada," Anis menambahkan.

Selain memasang CCTV, upaya meminimalisasi peluang tahanan kabur adalah dengan rutin memeriksa barang-barang milik tahanan serta barang bawaan para pembesuk. Anis berkata, semua benda berbahan besi tak boleh berada dalam tahanan seperti gantungan baju besi, sendok besi hingga tusuk obat nyamuk.

Bahkan, tahanan pun tak boleh membawa sarung karena bisa disambung menjadi sarana untuk kabur. Bila tahanan punya sarung, harus dititipkan pada petugas jaga. Sarung hanya boleh dipakai untuk keperluan salat lima waktu, setelah itu dikembalikan lagi pada petugas.

"Cairan yang bisa digunakan untuk bunuh diri seperti a***n juga enggak boleh, pakai seperlunya saja," ujar Anis.

Polres Bangkalan memiliki lima ruang tahanan. Kondisinya sudah kelebihan kapasitas. Lima ruangan yang idealnya hanya menampung 32 orang, kini dihuni sebanyak 53 orang.