Sukses

Kasus Sabu Wakil Ketua DPRD Bali, 6 Orang Jadi Tersangka

Setelah menggerebek rumah Wakil Ketua DPRD Bali, polisi mengamankan 40 orang dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka usai menggerebek rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Pada penggerebekan yang dilakukan kemarin itu, polisi sesungguhnya menggelandang 40 orang. Namun, 34 dari mereka masih berstatus saksi.

"Saat ini yang ditetapkan tersangka ada 6 orang. Kita akan tes urine mereka dan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Minggu 5 November 2017.

Kapolresta menuturkan, masyarakat sekitar selama ini mengetahui jika rumah tersebut dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu-sabu. Mereka kemudian melaporkan kepada Polresta Denpasar.

"Masyarakat resah rumah tesebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Hadi.

Menurut Hadi, di rumah politisi Partai Gerindra itu ternyata telah disiapkan ruang khusus bagi pelanggannya yang ingin menghisap sabu-sabu di lokasi.‎

"Saat digerebek kita menemukan ruang khusus untuk para pembeli atau pemakai itu. Ada 6 ruangan khusus di sana, ada tempat tidurnya," ujarnya.

Kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah pribadi Mang Jangol. 31 paket sabu siap edar diamankan. Selain itu juga sejumlah barang bukti‎ berupa bong, korek api, plastik klip, uang tunai belasan juta rupiah ikut diamankan dari lokasi.

Pada penggerebekan di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar itu Polresta Denpasar mengamankan 31 paket sabu siap edar. Sejumlah barang bukti lain seperti tiga unit airsoft gun dan satu unit pistol beserta aminisinya ikut diamankan.

Penggerebekan rumah politisi Partai Gerindra itu merupakan pengembangan dari penangkapan sehari sebelumnya oleh Polresta Denpasar terhadap seorang pria bernama Gede Juli Antara (21).

Pria asal Abiansemal, Kabupaten Badung itu kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu yang didapat dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah tersebut. Tanpa pandang bulu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pentolan ormas besar di Bali itu.‎