Sukses

Polisi Tangkap Istri Wakil Ketua DPRD Bali yang Tersandung Sabu

Istri Wakil Ketua DPRD Bali ditangkap di tempat persembunyiannya setelah kabur dari penggerebekan polisi, pekan lalu.

Liputan6.com, Denpasar - Satu buronan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol berhasil ditangkap. Dia adalah Dewi Ratna yang merupakan istri dari ‎politikus Partai Gerindra tersebut.

"Sudah ditangkap satu orang semalam yang perempuan (Dewi Ratna)," kata Kapolda Kapolda Bali, Irjen Reinhard Petrus Golose di Denpasar, Selasa (7/11/2017).‎

Namun, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol dan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar masih jadi buron. "Jadi, tinggal dua lagi yang belum tertangkap," ujar Golose.

‎Saat ini, Dewi Ratna masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Denpasar. "Masih dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

‎Pada kesempatan itu, Kapolda menegaskan tak akan memberikan toleransi dalam kasus narkoba. Sebab, katanya, 60-70 persen kurir narkoba adalah putra daerah Bali.

"Ini harus ditekan karena akan merusak budaya dan kearifan lokal Bali," kata dia.

Golose tak peduli sekalipun orang yang tersandung kasus narkoba adalah pejabat. "Ini harus diberantas, tanpa pandang bulu. Semua itu untuk melindungi Pulau Bali," ujarnya.

Berkaitan den‎gan ormas tempat bernaung Mang Jangol, Golose menegaskan pada prinsipnya ormas selalu bertujuan baik. Hanya saja, banyak orang yang tak bertanggung jawab yang berlindung di balik ormas, sehingga merusak citra ormas itu sendiri.

"Ada mereka yang cover-nya ormas menekan rakyat, menarik pungutan kepada rakyat, menekan rakyat, menggunakan narkoba. Ini yang harus diperangi," tutur Golose.

Saksikan video pilihan berikut:

https://www.vidio.com/watch/1161976-wakil-ketua-dprd-bali-jadi-dpo-kasus-narkoba-fokus-pagi

2 dari 2 halaman

Wakil Ketua DPRD Bali Dicekal

Sebelumnya, JGKS alias Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali yang tersandung kasus kepemilikan sabu dan senjata api telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lantaran melarikan diri saat penggerebekan di rumah pribadinya pada Sabtu lalu dan hingga kini tak diketahui keberadaannya, Hadi menjelaskan, Mang Jangol masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Mang Jangol tak sendiri. Dewi Ratna, istri pertamanya serta kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar, juga masuk dalam DPO. Menurut Hadi, ia sudah menyebar foto ketiganya ke seluruh polda, polres, dan polsek s‎e-Indonesia.

"Dia sudah kita tetapkan sebagai DPO. Fotonya sudah kita sebar ke seluruh Indonesia. Kita imbau dia segera menyerahkan diri," ucap Hadi di Denpasar, Senin, 6 November 2017.

Selain memasukkan dalam DPO, Hadi menyebut, Mang Jangol juga telah dicekal bepergian keluar negeri. Dari riwayat perjalanan yang diketahuinya, Wakil Ketua DPRD Bali itu pernah bepergian keluar negeri sebelum penggerebekan dilakukan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan. Yang bersangkutan pernah jalan-jalan keluar negeri. Makanya kita cekal," tuturnya.