Liputan6.com, Bengkulu - Puluhan warga pencari batu bara di aliran sungai Air Bengkulu mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kedatangan warga kabupaten Bengkulu Tengah itu didampingi aktivis lingkungan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prisai Keadilan untuk meminta keadilan, sebab selama ini aktifitas yang mereka lakukan untuk mencari sesuap nasi tersebut dianggap liar.
Lina Hasri, salah seorang warga mengaku selama ini mereka dihantui rasa takut, sebab sudah ada beberapa rekan mereka ditangkap saat akan mengangkut batu bara dalam karung itu ke lokasi penjualan. Padahal, batu bara yang mereka ambil merupakan limbah buangan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di hulu sungai.
"Kami hanya mencari sesuap nasi, yang kami ambil itu limbah, kenapa kami dianggap liar," ungkap Lina di Bengkulu, Selasa, 7 November 2017.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator LBH Perisai Keadilan Jecki Haryanto mengatakan, aktivitas warga yang mengambil buangan limbah batu bara oleh perusahaan pemegang IUP itu justru sangat baik untuk menjaga aliran sungai dari pendangkalan. Pemerintah seharusnya bijaksana dan membuat ribuan warga yang menggantungkan hidup dari mencari limbah batu bara itu tenang dalam beraktivitas.
"Yang mereka lakukan itu justru menyelamatkan lingkungan, negara harus hadir untuk melegalkan aktivitas ini," tegas Jecki.
Dia meminta kepada pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membuat aturan khusus setingkat Peraturan Daerah (Perda) supaya ada jaminan untuk ketenangan warga mengambil limbah batu bara ini. Jika tetap dilarang, artinya perusahaan pemegang IUP itu juga ditindak, sebab limbah hasil buangan ke aliran sungai itu sudah mencemarkan lingkungan.
"Jangan warga selalu ditekan dan para pengusaha itu dilindungi seolah olah tidak bersalah," Jecki menambahkan.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Tanggapan Pemprov Bengkulu soal Aktivitas Warga Pencari Batu Bara
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Mukhlisin berjanji akan mencari jalan supaya masyarakat pencari batu bara di aliran sungai bisa mendapat pengakuan dalam beraktivitas. Namun, tentu saja tidak menabrak aturan yang sudah ada, khususnya Undang-Undang tentang Mineral dan Baru Bara atau Minerba.
"Kita cari solusinya, tetapi aturannya tidak tumpang tindih," kata Muchlisin.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu Bebi Husi mengatakan, aktivitas yang dilakukan warga itu tidak mengganggu perusahaan pemegang IUP. Jika dimungkinkan, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah itu bersedia membantu untuk melakukan penjualan hasil pengambilan limbah di aliran sungai tersebut.
Namun, harus dibuat terlebih dahulu peraturan daerah terkait. Supaya tidak ada kendala dan menyalahi izin yang mereka kantongi. Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh warga tersebut berada di luar kawasan pertambangan batu bara yang mereka kelola.
"Kita mendukung jika ada Perda yang sudah dibuat," tegas Bebi.
Advertisement