Sukses

Tanda Tangan di SK RSUD Antar Mantan Gubernur Bengkulu ke Penjara

Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu kedua yang dipenjara akibat terbelit kasus korupsi.

Liputan6.com, Bengkulu - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, tertunduk lesu saat dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu. Junaidi dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan oleh majelis hakim yang diketuai Jonner Manik bersama hakim anggota Nick Samara dan hakim ad hoc Heni Anggraeni.

"Menjatuhi hukuman selama satu tahun tujuh bulan penjara terhadap terdakwa Junaidi Hamsyah bin Hamsyah," kata Jonner saat membacakan amar putusan di PN Bengkulu, Selasa, 7 November 2017.

Selain vonis pidana penjara, Junaidi juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 32,4 juta.

Junaidi yang meninggalkan ruang sidang usai mendengar vonis majelis hakim, menolak untuk memberikan komentar. Dia bersama beberapa kerabat memilih untuk melakukan salat zuhur di musala belakang gedung pengadilan.

Junaidi Hamsyah terbelit kasus saat menjadi Gubernur Bengkulu dan menandatangani Surat Keputusan Nomor: Z.017/XXX/VIII/2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus. SK tersebut mengatur honor puluhan anggota tim pembina.

Kebijakan yang sama pernah dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Agusrin M Najamudin. Namun, saat itu, RSUD M Yunus belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah.

Saksikan Video pilihan berikut ini: 

2 dari 2 halaman

Kebijakan Gubernur Sebelumnya

Persoalan hukum muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah pada 2011 yang bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Sebab, berdasarkan permendagri, BLUD tidak mengenal tim pembina.

Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 13 Mei 2015 karena diduga melakukan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus, Bengkulu. Hasil audit yang dilakukan menyebutkan bahwa terdapat kerugian negara akibat terbitnya SK tim pembina itu sebesar Rp 5,4 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Jumat, 20 Oktober 2017. Saat itu, JPU menuntut mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Atas vonis tersebut, JPU Novi belum mengambil sikap dan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. "Kami menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan ini," ujar Novi.