Sukses

Karir Pejabat Imigrasi Berakhir di Bui Gara-Gara Pembuatan Paspor

Pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya itu baru setahun di posisi tersebut sebelum dibui gara-gara kasus pembuatan paspor

Liputan6.com, Surabaya - Karir Jusup Ginting (36), pria yang menjabat sebagai Kasubsi Perizinan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya terancam berakhir. Ia digelandang ke bui bersama Muchlis alias AW (43), seorang calo pembuatan paspor.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Saber Pungli Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap basah keduanya terlibat suap menyuap dalam pengurusan paspor.

"Saat kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT) hari Kamis malam, didapati sejumlah uang Rp 500 ribu berada di dalam lima map. Lima map itu merupakan lima berkas pemohon paspor yang diurus oleh tersangka AW," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Senin, 6 November 2017.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu menyebut Muchlis menyerahkan lima map berisi uang di ruang kerja pejabat Imigrasi itu. Selain duit Rp 500 ribu, polisi juga mendapatkan tas berisi uang tunai Rp 14.800.000 di ruang yang sama.

"Uang itu sendiri sudah kami sita dan nantinya akan kami jadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Leonard.

Leonard mengatakan Jusup belum setahun menjabat sebagai Kasubsi di kantor Imigrasi Surabaya. Namun, ia belum bisa memastikan seberapa lama praktik suap menyuap dalam pengurusan paspor itu.

"Yang jelas uang yang diterima tersangka JPG dari tersangka AW merupakan uang tambahan di luar PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ucap Leonard.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Modus Calo Paspor

Leonard menerangkan, uang yang diselipkan ke dalam amplop oleh calo paspor kepada pejabat imigrasi itu bertujuan untuk mempercepat proses dikeluarkannya paspor pemohon. Dengan uang pelicin itu, Muchlis bisa mendapat paspor antara satu hingga tiga hari, yang langsung bisa diberikan kepada pemohon paspor.

Padahal jika mengurus tanpa uang pelicin, pemohon bisa memakan waktu seminggu. Belum lagi, jika pemohon harus menunggu nomor antrian. Bisa jadi, lebih dari seminggu paspor tersebut baru tercetak.

AKBP Leonard, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, terungkap pula bahwa praktik suap menyuap yang dilakukan keduanya terbilang cukup rapi. Sebab, kedua tersangka tidak saling bertemu saat jam kerja.

"Setelah jam operasional selesai, kedua tersangka baru bertemu dan melangsungkan praktek suap tersebut. Maka dari itu, kami OTT mereka sekitar pukul 18.00 WIB," kata Leonard.

"Intinya kasus ini sedang kami dalami serta kami kembangkan," ia menambahkan.

Polisi dalam hal ini mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 14.800.000, satu ponsel Iphone 6 hitam, dua sobekan amplop warna putih, dan sebuah tas selempang dari tersangka jusup.

Turut diamankan pula lima buku paspor serta rekapan nama pemohon paspor, lima map permohonan paspor dan empat lembar kertas rekapan nama pemohon paspor berjumlah 81 pemohon.

Akibat perbuatannya, Jusup dan Muchlis terancam dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.