Sukses

Alasan Kejaksaan Kenakan Rompi Merah Muda ke Bupati Takalar

Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 November 2017.

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menahan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, pada Senin, 6 November 2017. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi senilai Rp 17,3 miliar yang terletak di Laikang, Kabupaten Takalar, Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Jan S Maringka mengatakan, upaya penahanan sang bupati telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana syarat yang dimaksud adalah syarat objektif maupun subjektif.

Menurut Jan, pertimbangan subjektif karena penyidik menilai atau khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang ada. Adapun syarat objektif pertimbangannya bahwa ancaman pidana kasus yang menjeratnya itu antara lima atau lebih dari lima tahun.

Tak hanya itu, Bupati Takalar juga dianggap tidak proaktif dalam memenuhi pemanggilan penyidik. "Bahkan, tersangka sudah tiga kali mangkir ketika dipanggil untuk pemeriksaan dalam proses penyidikan, sehingga kita lakukan penahanan," ucap Jan melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com, yang ditulis Rabu (8/11/2017).

Usai diperiksa, Bupati Takalar langsung dikenakan rompi merah muda dan digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar selama 21 hari ke depan. Padahal, bupati yang gagal terpilih kembali pada Pilkada Kabupaten Takalar Februari 2017 lalu itu menyisakan sebulan lagi habis masa jabatannya.

"Tujuannya juga agar mudah merampungkan penyidikan. Kita juga upayakan untuk menyelesaikan berkas tuntutan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujar Jan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

2 dari 3 halaman

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, bupati satu periode ini terus mengupayakan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulselbar. Satu di antaranya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa, 31 Oktober 2017.

Namun, Rianto Adam Ponto selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Takalar tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sah status tersangka Bupati Takalar beserta rangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel.

Dengan keputusan ini, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bur, sapaan akrab Bupati Takalar tersebut, dimenangkan Kejati Sulselbar sebagai pihak termohon.

"Mengadili dan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Burhanuddin Baharuddin ditolak keseluruhan, dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon dalam hal ini Burhanuddin Baharuddin sebesar Rp 5.000," ujar hakim Rianto.

Adapun salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Takalar, yakni terpenuhinya syarat formil maupun materi serta dua alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik dalam menjerat Bur sebagai tersangka.

Dengan penolakan gugatan praperadilan, status tersangka serta proses penyidikan oleh Kejati Sulselbar harus dilanjutkan dan akan dibuktikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

3 dari 3 halaman

Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp 17,3 M

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 20 Juli 2017, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sulselbar telah menetapkan Bupati Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset lahan transmigrasi di Kabupaten Takalar.

Dari hasil penyidikan, Burhanuddin alias Bur diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015. Zona tersebut terletak di Desa Laikang dan Desa Punaga yang merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 1431/V/2007 memperbaharui SK Gubernur Sulsel bernomor 929/XI/1999 tanggal 22 November 1999.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan, SK Gubernur Sulsel tersebut menetapkan lokasi di Desa Laikang dan Desa Punaga seluas 3.806,25 hektare sebagai pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar.

Selanjutnya, atas izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Takalar, Kepala Desa Laikang, Sila Laida dan Sekretaris Desa (Sekdes) Laikang, Risno Siswanto, serta Camat Mangarabombang, Muhammmad Noor Uthary, menjual tanah kepada PT Karya Insan Cirebon. Caranya dengan merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut milik masyarakat dengan alas tanah hak garapan atau AJB.

"Yang telah terealisasi dijual seluas 150 hektare dengan nilai penjualan Rp 18.507.995.000," ucap Tugas.

Atas perbuatannya, Bupati Takalar tersebut merugikan negara sebesar Rp 17.348.419.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulselbar juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Camat Mangarabombang, Muhammad Noor Uthary, Sekdes Laikang, Andi Sose, dan Kepala Desa Laikang, Sila Laidi. Ketiganya saat ini masih dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.