Sukses

Kasus Narkoba, Ini Imbauan DPRD Bali untuk Mang Jangol

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama meminta kolega yakni Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol untuk segera menyerahkan diri ke polisi.

Liputan6.com, Denpasar Jro Komang Gede Swastika hingga kini masih dalam pelarian polisi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali itu terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Utomo menyebut pria dengan nama alias Mang Jangol itu merupakan bandar narkoba besar di Bali.

Sudah enam hari sejak ditetapkan tersangka Mang Jangol menjadi buronan. ‎Polisi masih memburu dirinya. Atas hal itu, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama meminta koleganya sebagai wakil rakyat itu menyerahkan diri. Adi meminta Mang Jangol gentle menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Saya imbau dia menyerahkan diri, kooperatif kepada kepolisian. Gentle-lah menghadapi kasus tersebut.‎ Beri contoh kepada masyarakat karena kita adalah wakil rakyat," kata Adi ditemui di gedung DPRD Bali, Jumat (10/11/2017).

Pada saat yang sama, politisi PDIP itu mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Mang Jangol. Apalagi tindak pidana yang disangkakannya adalah narkoba yang merupakan perusak bangsa. Ia berharap ke depan tak ada lagi kasus serupa dan lainnya yang menjerat anggota DPRD Bali.

‎"Ke depan kita berharap seluruh anggota menghindari hal-hal yang berlawanan dengan hukum. Tentu kita prihatin atas kasus yang menjeratnya," ujar Adi.

Sementara itu, mengenai pergantian Mang Jangol di DPRD Bali Adi menunggu surat resmi dari DPP Partai Gerindra. Jika sudah ada surat yang diajukan, Pergantian Antar Waktu (PAW) bisa dilakukan.

‎"Kabarnya dia sudah dipecat dari Gerindra. Itu saya dapat dari media. Tapi kami belum menerima surat resminya sebagai landasan untuk memproses PAW yang bersangkutan. Sepenuhnya itu kewenangan Partai Gerindra. Saya tidak mau mencampuri hal itu," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Omzet Mencengangkan Bisnis Mang Jangol

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Utomo, menjelaskan perihal transaksi bisnis narkoba Mang Jangol terlacak melalui buku penjualan yang disita oleh kepolisian.

"Dalam sebulan transaksi bisa mencapai Rp 200 juta. Itu kita ketahui berdasarkan pembukuan yang disita," kata Hadi, Kamis, 9 November 2017.

Ada tiga buku penjualan narkoba yang disita jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada penggerebekan rumah pribadi Mang Jangol‎ pada Jumat pekan lalu.

"Setiap kali transaksi, paling sedikit Rp 1,5 juta. Bahkan, ada pula satu kali transaksi yang mencapai angka belasan juta rupiah," ucap Kapolresta.

Hingga kini, Mang Jangol masih dalam perburuan. Polisi telah membentuk tim untuk mengejar politikus Partai Gerindra yang baru saja dipecat tersebut.

Saat ini tujuh tersangka sudah diamankan. Sementara, dua orang masih buron, yakni Mang Jangol sendiri dan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar.

Satnarkoba Polresta Denpasar dan Polda Bali menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba, Kamis, 9 November 2017.

Sebelum penggeledahan yang berlangsung satu jam tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Kapolresta menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bahwa Mang Jangol positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine pada 2016 lalu.

"Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, hasilnya negatif," kata Hadi Purnomo usai penggeledahan di gedung DPRD Bali.