Sukses

Pengedar PCC Masih Bergerilya, Sasarannya Anak SD

Seorang ibu rumah tangga yang diduga pengedar PCC memesan obat keras ilegal itu untuk dicampurkan ke makanan.

Liputan6.com, Ternate - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang perempuan berinisial IMB di Ternate, Kamis, 9 November 2017. Wanita 43 tahun itu diduga pengedar obat jenis Paracetamol, Cafein dan Carisopradol (PCC).

Tersangka IMB ditangkap tim aparat Diresnarkoba Polda setempat, di rumah kediamannya, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia diringkus setelah polisi mengetahui adanya pengiriman jenis paket berisi obat PCC.

Direktur Reserse Narkoba AKBP Mirzal Alwi mengatakan obat keras jenis PCC itu diamankan pada salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Ternate yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan. Jumlahnya sebanyak 998 butir.

"Informasi pengiriman obat ini sudah kami terima sebelum tiba di Ternate sehingga kami terus melakukan pemantauan. Hasilnya kami menemukan barang bukti obat PCC sebanyak 998 butir," ujar Mirzal saat melakukan konfrensi pers, di Kantor Polda Malut, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Minggu (12/11/2017).

Mirzal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan guna pengembangan pengusutan jaringan pengedar obat PCC di Makassar. Dia juga mengingatkan, obat jenis PCC merupakan obat keras yang telah dicabut izin edarnya sejak 2013 oleh BPOM RI.

"Obat PCC tidak temasuk jenis narkotika, tetapi merupakan jenis obat keras, sehingga sangat bahaya jika dikonsumsi," kata dia.

Mirzal mengatakan dampak dari mengkonsumsi obat PCC bisa menyebabkan si pemakai berhalusinasi, kejang-kejang, hingga meninggal dunia. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran PCC itu.

"Kami fokus pada anak-anak, karena informasinya, obat PCC ini akan diedarkan dan bersasaran pada anak-anak di bawah umur, terutama anak sekolah," ujar dia.

Selain mengamankan 998 butir obat PCC, petugas juga menyita satu buah ponsel Samsung lipat warna putih, dua buah handuk dua pak plastik bening ukuran kecil sebanyak satu kardus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Anak SD Jadi Target Penjualan

Dia mengatakan berdasarkan informasi yang didalami menyebutkan, obat tersebut sudah masuk ke Maluku Utara sebanyak tiga kali pengiriman. "Dan yang kami tangkap dengan tersangka IMB ini merupakan pengiriman ketiga," ujar Mirzal.

Mirzal mengatakan modus tersangka IMB dalam mengedarkan obat PCC dengan cara mencampurkan obat itu ke makanan yang dibuat semenarik mungkin untuk mereka. Sasarannya terutama pada anak-anak di lingkungan sekolah.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat, terutama pada orangtua dan guru di sekolah agar selalu memantau kondisi sekolah, termasuk jajanan anak-anak.

Apabila menemukan adanya informasi beredarnya obat jenis PCC, ia meminta agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau BNNP maupun Dinas Kesehatan terdekat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatan tersangka IMB ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 196 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun denda Rp 1,5 miliar.

"Ini karena tersangka IMB diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin," kata Mirzal.