Liputan6.com, Kediri - Sepanjang tahun 2017 ini, yakni dari Januari hingga November, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Jawa Timur, telah menolak 701 pemohon pembuat paspor. Dari jumlah tersebut, 333 pemohon masuk dalam cekal.
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan bagi para pemohon pembuat paspor yang masuk dalam daftar cekal biasanya harus menunggu selama 6 bulan.
"Kalau diperlukan bisa diperpanjang lagi. Karena sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur dia.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Sukma, kebanyakan para pemohon yang ditolak pembuatan paspornya merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Indikasi pemohon yang akan berangkat bekerja sebagai TKI dengan cara nonprosedural dapat terdeteksi melalui proses wawancara secara langsung.
Petugas imigrasi saat melakukan tes wawancara menemukan kecurigaan adanya kecurangan. Dari situ, petugas selanjutnya bisa melakukan pendalaman melalui proses verifikasi pembuatan paspor di Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
"Biasanya dari screening dan wawancara sudah bisa menentukan bahwa pemohon ini terindikasi akan bekerja tidak sesuai dengan prosedurnya. Petugas wawancara mempunyai wewenang untuk langsung melakukan penolakan pemberian paspor," kata dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Bingung Menjawab, Petugas Imigrasi Bakal Tolak Permohonan Paspor
Pada umumnya, para pemohon yang ditolak dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan paspor secara gamblang ketika ditanya petugas.
Tidak hanya itu, saat pencocokan, dokumen yang ada tidak sesuai, dan ada indikasi tertentu hingga akhirnya petugas memutuskan menolak permohonan pembuatan paspornya.
"Dalam rentang waktu satu bulan, Kantor Imigrasi kelas III Kediri biasanya menerima jumlah pemohon pengajuan pembuatan paspor sebanyak kurang lebih 1.500 orang," ucapnya.
Kebanyakan para pemohon permbuat paspor yang ditolak oleh Kantor Imigrasi kelas III Kediri memiliki tujuan ke Malaysia, Hongkong, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Selain menolak 700 lebih pemohon pembuat paspor, Kantor Imigrasi kelas III Kediri juga mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA). Paling banyak WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok.
"Warga Negara Asing yang sudah dideportasi dari bulan Januari hingga November ini ada 13 orang. Sementara yang sudah kita lakukan proyustisia empat orang. Paling banyak mereka berasal dari RRC," kata Surya.
Advertisement