Sukses

Senjata Api Milik Warga Pedalaman Riau Musnah di Ujung Gerinda

Sebagian besar senjata api itu biasanya digunakan masyarakat pedalaman Riau untuk berburu dan melindungi diri.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 1.637 senjata api rakitan dan standar TNI serta Polri berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dipotong-potong di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru. Sebagian besar senjata itu biasanya digunakan masyarakat di pedalaman Riau untuk berburu dan melindungi diri.

Kapolda Riau, Irjen Polisi Nandang merinci, sebanyak 1.413 pucuk senjata api merupakan rakitan dan sisanya 244 senjata standar TNI serta Polri. Senjata itu diperoleh dari berbagai kalangan saat Operasi Sapu Jagat yang dilaksanakan selama ini.

"Banyak senjata yang didapat dan tidak berizin, termasuk rakitan, dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan," ucap Nandang saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Brimob, Selasa (14/11/2017).

Ribuan senjata itu dimusnahkan lantaran sudah menyesaki serta memakan gudang persenjataan milik Polda Riau. Pemusnahan sudah lama direncanakan dan HUT Brimob dinilai waktu yang tepat untuk pelaksanaannya.

Saat ini, imbuh Nandang, warga sipil sudah tidak banyak lagi memiliki senjata api. Kalaupun ada, kepentingan saat ini untuk olahraga menembak dan terlebih dahulu mendapat izin dari pihak berwenang.

"Misalnya seperti yang tergabung dalam Perbakin, itu sah-sah saja selama ada izinnya," Nandang menegaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

2 dari 3 halaman

Senpi Rakitan untuk Berburu

Adapun Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, sebagian besar senjata itu diperoleh dari masyarakat di pedalaman. Salah satunya suku Anak Dalam yang menggunakan senjata rakitan untuk berburu dan melindungi diri.

"Seperti yang di Indragiri Hulu dahulu, dengan sukarela suku Akit ataupun suku Anak Dalam menyerahkannya kepada kepolisian, kemudian dimusnahkan," Guntur menerangkan.

Guntur pun mengimbau warga yang masih memiliki senjata api, baik rakitan ataupun tidak, segera menyerahkannya kepada polisi. Penyerahan sukarela tidak berdampak pada pidana, tapi lain halnya kalau menjadi temuan.

"Kalau sudah ditemukan setelah dilakukan operasi, itu lain lagi, akan ada penindakan," ujar mantan Kapolres Pelalawan ini.

Sebagian besar senjata rakitan dimusnahkan itu terdiri dari laras panjang atau biasa disebut dengan senapan colok. Penggunaanya memakai timah bulat yang dimasukkan dengan mesiu lalu dicolok dengan besi panjang dan siap ditembakkan.

Adapun pemusnahan ribuan senjata api ilegal ini disaksikan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Komandan Korem Wirabima Bukit Barisan 031 Brigjen TNI Edi Natar Nasution, dan beberapa pejabat daerah lainnya.

Senjata api sitaan tersebut diletakkan pada mesin pemotong atau gerinda yang sudah disediakan, lalu dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Setelah dipotong-potong, dimasukkan ke karung dan resmi menjadi barang rongsokan.

3 dari 3 halaman

Mengaku Anggota Perbakin, Pria Jambi Sukses Jualan Senpi Rakitan

Sebelumnya, seorang pria di Jambi bernama Pendria Masdi (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah ketahuan menjual sejumlah senjata api (senpi) rakitan dan senjata airsoft gun. Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka juga mengaku sebagai anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil penyamaran sejumlah anggota. Pendria Masdi diketahui menjual koleksi senjata apinya melalui internet. Dari internet pula ia belajar bagaimana memodifikasi airsoft gun menjadi senpi rakitan.

"Tersangka ditangkap pada 22 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Alam Barajo, Kota Jambi," ucap Fauzi di Jambi, Senin, 2 Oktober 2017.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 pucuk senjata. Terdiri atas enam buah senpi dan 10 senjata airsoft gun. Selain itu, ada juga puluhan butir peluru aktif.

Kepada polisi, Pendria Masdi mengaku sudah dua kali menjual senjata api melalui internet, yakni dengan harga Rp 5 juta dan Rp 7 juta.

Tersangka juga mengaku anggota Perbakin dari Palembang, Sumatera Selatan. Ia belajar merakit dan memodifikasi airsoft gun menjadi senpi rakitan dengan belajar melalui internet.

"Yang saya jual hanya airsoft gun saja. Yang lain buat koleksi bae (saja)," ujar Pendria.

Polresta Jambi saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus bisnis senjata ilegal tersebut. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.