Liputan6.com, Denpasar Dewan Pimpinan Derah Partai Gerindra (DPD Partai Gerindra) Provinsi Bali mengajukan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol yang telah menjadi tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Partai Gerindra pun telah memecat Mang Jangol.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengaku sudah menerima surat pencopotan Mang Jangol pagi tadi. Ia berjanji segera memproses penggantian Wakil Ketua DPRD Bali melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Sudah ada suratnya, sudah kita terima. Segera kita akan proses. Besok kita langsung proses PAW-nya,” kata Adi di Denpasar, Selasa (14/11/2017). Dalam surat yang dikirimkan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Bali selain berisi permintaan PAW, sekaligus menyertakan nama penggantinya.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Adi, proses pergantian Mang Jangol bisa memakan waktu hingga dua minggu. “Dalam surat itu disebutkan nama penggantinya yakni Nyoman Suyasa yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh mang Jangol Adi mengaku pimpinan dewan telah sepakat menunjuk Nyoman Sugawa Korry sebagai pelaksana tugas. “Pak Sugawa Korry ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai dilantik Wakil Ketua DPRD Bali yang baru,” katanya.
Untuk diketahui, setelah DPRD Bali menerima surat usulan PAW dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, pimpinan DPRD Bali akan bersurat ke KPUD Provinsi Bali untuk meminta nama calon PAW Mang Jangol. Selanjutnya, KPUD Provinsi Bali akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nama calon PAW Mang Jangol.
KPUD Bali mengirimkan nama calon PAW Mang Jangol ke DPRD Bali. Proses selanjutnya, DPRD Bali akan mengusulkan nama calon PAW Mang Jangol tersebut ke Mendagri melalui Gubernur Bali. Setelah menerima Surat Keputusan Mendagri, barulah DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna untuk melantik anggota DPRD Bali PAW Mang Jangol.