Liputan6.com, Jember - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis 10 tahun penjara terhadap Bismi Mahesa Bela Perdana, anggota polisi penembak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedy (25).
Ketua majelis hakim Zulfikar mengatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena dibunuh dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung, Jember.
"Terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver karena senjata diarahkan kepada terdakwa dan tindakan itu terpaksa dilakukan untuk membela diri yang terungkap dalam persidangan," tuturnya dalam persidangan di PN Jember, Jawa Timur, Rabu, 15 November 2017, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mempertimbangkan kondisi polisi yang masih berusia muda dan sopan dalam persidangan. Sedangkan, yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan seorang terdidik yang seharusnya bisa memberikan contoh tidak bertindak demikian.
Jaksa penuntut umum, Tendik, yang didampingi Dodik mengatakan, pihaknya akan mengikuti langkah yang diambil penasihat hukum terdakwa. Bila dalam tujuh hari tetap mengajukan banding, pihaknya sebagai jaksa penuntut umum akan mengikuti saja.
"Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 14 tahun. Namun, ada pertimbangan lain, sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun dipotong masa tahanan," tuturnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 10 tahun kepada kliennya. Namun, ia menghormati putusan tersebut.
 "Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka kami akan melakukan banding karena kematian korban itu disebabkan ketidaksengajaan akibat perebutan senjata api hingga menyebabkan pistol itu meletus mengenai korban," katanya.
 Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Â
Pembelaan Polisi Penembak Mati
Faqih Imam Qurnain, kuasa hukum Bismi Mahesa Bela Perdana, anggota Brimob yang menembak mati mahasiswa Unmuh di Jember, Jawa Timur, tetap menolak tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Faqih saat membacakan dupliknya atau tanggapan kuasa hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jember, Senin sore, 6 November 2017.
Dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Tendik dan kawan-kawan, JPU menuntut hukuman terdakwa 14 penjara karena terbukti secara menyakinkan menghilangkan nyawa orang lain serta melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dalam melakukan aksinya bersifat overmacht, upaya memaksa untuk membela diri," tuturnya.
Hal tersebut dikuatkan dengan fakta bahwa saat terdakwa beraksi, terdakwa memengang senjata api dengan satu tangan. Sementara, korban yang bernama Dedy berusaha merebut senjata api milik terdakwa dengan dua tangan.
"Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Kasus itu bermula saat Dedi berboncengan dengan anggota polisi asal Polres Bondowoso, Rama, pada Sabu dini hari, 11 Maret 2017. Saat dalam perjalanan, motor yang ditumpangi keduanya merasa dihalangi mobil Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Mereka lalu menghentikan mobil tersebut hingga terjadi cekcok dengan sopir mobil itu. Bahkan, terjadi perkelahian di antara mereka sebelum akhirnya Bismi yang duduk di kursi depan turut terlibat.
Saat larut dalam perkelahian, Bismi si polisi itu tiba-tiba mengeluarkan senjata api. Dedi yang melihat berusaha merebut senjata api tersebut. Mendadak terdengar suara tembakan. Saat dilihat, Dedi meninggal dunia di lokasi dengan luka di wajah hingga tembus kepala.
Advertisement