Liputan6.com, Pontianak - Masih ingat dengan kasus Fidelis Arie Sudewarto (36) yang ditangkap BNN dan dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, gara-gara menanam ganja untuk mengobati istrinya?
Fidelis kini bebas murni setelah pengadilan menjatuhkan delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang menderita penyakit Syringomyeila.
Dilansir Antara, ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin, saat dihubungi di Pontianak, Kamis, 16 November 2017, mengatakan ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara.
Advertisement
Baca Juga
Pasalnya, Fidelis sebulan lalu sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017. Namun, statusnya masih sebagai narapidana.
Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik, mendampingi pihak keluarga Fidelis menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang.
Fidelis sebelumnya ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau. Majelis hakim PN Sanggau kemudian menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Pembelaan Terbaik
Menurut Marcelina Lin, pihaknya sudah mengajukan pembelaan terbaik dengan keyakinan bahwa Fidelis bukan sebagai pemakai, pengedar, dan bandar. "Fidelis hanya berupaya untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang terkena kanker sumsum tulang belakang," ujarnya.
Ia menambahkan, pembelaan diri sendiri dan orang lain adalah seperti yang dilakukan oleh Fidelis terhadap istrinya setelah bersusah payah mengobati ke berbagai rumah sakit dan herbal, tapi belum ada obat yang mampu menyembuhkan penyakit istrinya.
Hal itu membuat Fidelis mencari informasi mengenai penyakit Syringomyelia. Berdasarkan informasi media dan dokter luar negeri yang diperolehnya, ia menemukan obatnya adalah minyak dari ekstrak ganja.
"Upaya yang dilakukan ini adalah 'overmach' yang bisa dibenarkan dalam hukum," kata Marcelina.
Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik, menyambut dengan baik selesainya proses hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto yang berakhir pada hari ini.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, kasus Fidelis memperlihatkan perlunya memberi ruang yang lebih besar pada penelitian yang terukur dari pemanfaatan ganja untuk kesembuhan.
"Momentum kasus Fidelis akan jadi catatan khusus saya terkait sedang berlangsungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Komisi III DPR. Undang-Undang Narkotika termasuk pada bagian tindak pidana khusus yang akan menjadi bahagian dari Buku II KUHP kita kelak," ujar Erma.
Advertisement