Sukses

Makassar Kekurangan 1.850 PNS, Kapan Hendak Diisi?

Sekitar 500 orang PNS pensiun sejak moratorium penerimaan CPNS Pemkot Makassar berlaku.

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar membutuhkan tambahan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sekitar 1.850 orang karena sejak moratorium penerimaan PNS pada 2014, jumlah PNS yang pensiun sudah banyak dan tidak ada penggantinya.

"Kami memang kekurangan banyak PNS karena setiap tahun yang pensiun itu cukup banyak sekitar 500 orang dan moratorium sudah berjalan sejak tahun 2014," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman di Makassar, Kamis, 16 November 2017, dilansir Antara.

Ia mengatakan, pihaknya setiap tahun selalu mengirimkan surat usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Pemkot Makassar.

Namun sejak adanya kebijakan tentang moratorium penerimaan CPNS itu, semua surat pengusulan formasi untuk penambahan CPNS baru tidak pernah mendapat persetujuan.

"Kabarnya memang begitu. Kita juga tahunya dari media kalau tahun depan pemda itu sudah bisa menggelar penerimaan CPNS. Kalaupun memang tahun depan sudah bisa, pasti kita akan mendahulukan yang prioritas," katanya.

Formasi PNS Prioritas

Basri mengaku jika BKPSDM Kota Makassar belum menerima surat resmi perihal pengumuman penerimaan CPNS dari Kemenpan-RB tersebut. Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan jumlah CPNS yang dibutuhkan dan mengusulkan formasi-formasi yang dibutuhkan seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Ia mengatakan guru menempati peringkat pertama yang paling dibutuhkan yakni sebanyak 800 CPNS. Menyusul, tenaga kesehatan sebanyak 500 orang dan tenaga administrasi, serta teknis lainnya sekitar 200 orang CPNS.

"Kalau diliburkan tenaga honorernya, pasti kelihatan berapa jumlah PNS yang kami miliki. Di situ akan kelihatan kalau jumlah PNS kita memang sedikit. Makanya, kami berharap tahun depan sudah bisa menerima lagi," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

THR Pensiunan PNS

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Ini adalah pertama kalinya para purna PNS akan mendapat THR setelah dua tahun kebijakan ini berjalan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir.

Artinya, PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode 2016-2017. Sementara, pensiunan PNS hanya menerima pensiun ke-13 dan tidak mendapat THR seperti PNS aktif.

"Pada tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13 dan THR," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.

Askolani menegaskan besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan PNS berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia menambahkan.

Untuk diketahui, PNS aktif mengantongi THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok. Sedangkan pensiunan PNS mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.

Dia mengatakan, besaran THR bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada pertengahan tahun.

"Tergantung PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Tahun ini pensiunan PNS tidak dapat, tahun depan diberikan THR. Tujuan utamanya penghargaan kepada para pensiunan," kata dia.