Liputan6.com, Jambi - Nasib nahas dialami Majid (50), seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia menderita luka tembak di bagian betis saat aksi pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Dari informasi, peristiwa pencurian berujung penembakan itu terjadi pada Selasa siang, 14 November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Majid yang sehari-hari bekerja sebagai petugas sekuriti di perusahaan perkebunan itu tengah berpatroli bersama satu orang rekannya.
Advertisement
Baca Juga
Saat bersamaan, ia melihat ada sekawanan orang tak dikenal tengah mengambil buah sawit menggunakan mobil. Melihat ada sekuriti, para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang langsung kabur sembari menembak Majid menggunakan senjata api rakitan. Oleh warga setempat senjata api rakitan itu biasa disebut kecepek.
Pelaku kabur dan meninggalkan mobil jenis Suzuki Carry yang digunakan untuk mencuri buah sawit. Usai menolong Majid, peristiwa itu langsung dilaporkan oleh sekuriti lainnya kepada polisi di Polsek Air Hitam.
Menerima laporan itu, jajaran Polres Sarolangun langsung membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku. Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim AKP George A Pakke mengatakan, lokasi kejadian berada di Divisi 1 Blok 5/6 perkebunan sawit milik PT PKM SMKE (eks PT JAW) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
"Sebuah mobil jenis Carry berisi 300 kilogram buah sawit disita untuk barang bukti," ujar George di Sarolangun, Selasa, 21 November 2017.
 Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Tiga Pencuri Sawit
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu siang, 19 November 2017 dua orang terduga pelaku ditangkap polisi yakni FE alias NA (25) dan AS (17). Keduanya ditangkap di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
"Ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucap George.
Kedua pelaku dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Atas aksi pencurian dan kekerasan itu, para pelaku bakal dijerat Pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kabupaten Sarolangun dikenal menjadi salah satu daerah yang banyak didiami warga Suku Anak Dalam dan Orang Rimba. Sebagian warga Suku Anak Dalam sudah banyak yang membaur dengan warga pada umumnya.
Selain berladang atau bertani, beberapa warga Suku Anak Dalam ada yang bekerja sebagai tenaga pengamanan atau sekuriti di beberapa perusahaan perkebunan sawit yang memang banyak berdiri di Kabupaten Sarolangun.
Advertisement