Liputan6.com, Katingan - Angka kehamilan remaja dan pernikahan dini di Kalimantan Tengah, terbilang tinggi. Hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalteng pada tahun 2017, setiap 1.000 orang usia 15-19 tahun ada 77,92 persen remaja hamil dan melahirkan. Kehamilan pada remaja di Kalteng, juga tertinggi di Indonesia.
"Berarti mereka kawin pada usia di bawah 20 tahun antara 15-19 tahun dan hamil yang secara mental mereka belum siap," ucap Kepala BKKBN Kalteng, Kusnadi, ketika mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise yang mengunjungi Kabupaten Katingan, Senin, 20 November 2017.
Selain itu, mereka kemungkinan belum mempunyai pekerjaan. "Akibatnya, bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan terjadinya perceraian," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Buat mengatasi pernikahan dini dan kehamilan remaja, BKBN Kalteng menggelar program generasi berencana. Rincinya, memberikan pengetahuan agar tidak menikah pada usia dini lantaran berisiko bagi ibu dan anak.
"Kita tidak melarang orang kawin, tapi kawinlah pada umur yang pas," ujar Kusnadi.
BKBN Kalteng juga tidak melarang orang punya anak. "Tapi hamilah pada usia yang pas, yakni di atas 20 tahun," ia memaparkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Â
Rencana Revisi UU Perkawinan
Sementara itu, Menteri PPPA Yohana Yembise dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana merevisi Undang-Undang Perkawinan. Alasannya, usia perkawinan yang tercantum dalam UU Perkawinan, yakni umur 16 tahun adalah sangat muda. Rencananya, usia perkawinan akan direvisi menjadi 18 tahun.
"Menteri Agama berada di belakang saya untuk bersama-sama merevisi UU Perkawinan, dalam hal ini usianya," ujar Yohana usai deklarasi Kabupaten Katingan menuju kota layak anak, Senin, 20 November 2017.
Saat ini, kementerian yang dipimpin Yohana Yembise masih mewacanakan revisi UU Perkawinan ini ke publik, terutama melihat tanggapan dari masyarakat. "Kita ingin melihat apakah mereka pro atau kontra," ujarnya.
Tanggapan masyarakat akan menjadi referensi dasar untuk langkah selanjutnya. "Apakah membuat perpu baru tentang perlindungan perkawinan anak atau merevisi UU Perkawinan," tutur dia.
Apalagi, menurut Menteri PPPA, pernikahan dini bukan hanya terjadi di Provinsi Kalteng, namun terjadi hampir di seluruh Indonesia. Jadi, sangat penting untuk diperhatikan semua pihak.
Advertisement