Liputan6.com, Maros - MP, wanita berusia 30 tahun itu kini menderita gangguan mental. Bagaimana tidak? Selama kurun waktu 20 tahun lebih, ia dijadikan budak seks atau dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, Daeng Taba (73).
Aksi bejat sang ayah bermula saat MP masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Kala itu, ia masih masih berusia sembilan tahun.
"Iya, pertama kali pencabulan terjadi tahun 1995. Sekarang usia korban sudah sudah 30 tahun," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2017.
Advertisement
Baca Juga
Tak terhitung berapa kali Daeng Taba telah meniduri anak kandungnya itu. "(Diperkirakan) ratusan kali, sampai-sampai korban menderita gangguan mental," ujar Kasmawati.
MP juga kerap kali mendapat kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga ancaman akan dibunuh. Itu semua diperoleh MP bila tak menuruti keinginan ayahnya atau melapor kepada orang lain.
Karena itulah, lanjut Kasmawati, selama 20 tahun lebih aksi Daeng Taba menjadikan sang anak sebagai budak seks tak diketahui.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Â
Aksi Bejat Sang Ayah Akhirnya Terbongkar
Aksi bejat ayah kandung terhadap putrinya itu akhirnya terbongkar. Ketika itu, istri Daeng Taba, PJ (70), memergoki sang suami sedang memperkosa MP di ruang televisi. "PJ saat itu baru pulang dari kebun dan langsung masuk ke dalam rumah, ia mendapati anaknya disetubuhi oleh ayahnya sendiri di ruang televisi," Kasmawati memaparkan.
Saat itu, Daeng Taba buru-buru memakai celananya dan menggunakan pakaian untuk menutupi alat kelamin anaknya. Bukannya mengakui kesalahannya, lelaki tua tersebut justru marah dan menampar istrinya.
PJ kemudian membawa anaknya, MP, pergi dari rumah. Ia menginap selama beberapa hari di rumah kerabatnya, hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah kami menerima laporan, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," ujar Kasmawati.
Pelaku sekarang meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros. Sementara, korban saat ini ditangani oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros karena gangguan mental yang dialaminya.
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Iptu Kasmawati.
Advertisement
Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung dan Merekamnya di Ponsel
Sebelumnya, KN, seorang ibu rumah tangga melaporkan suaminya berinisial MM ke Polsek Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, karena tega mencabuli anak kandungnya. Bejatnya, aksinya itu direkam memakai ponsel.
Pelaku merupakan warga Desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur. Sementara korban kini sedang sekolah di salah satu SMP di Manggarai Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang kini baru berusia 15 tahun itu diperkosa bapaknya sejak Juli 2017. Hingga bulan Oktober 2017 ini, sudah empat kali korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayahnya itu.
Korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayahnya kepada orang lain, karena diancam akan dibunuh jika menceritakan aib yang dilakukan ayahnya.
Kasus ini baru terungkap pada Rabu 25 Oktober 2017, ketika si bapak biadab yang dalam beberapa hari ini tinggal di pondok di sawah milik mereka di lereng gunung Leweng, Desa Pong Ruan, Kota Komba itu menitipkan ponsel ke istrinya untuk diisi baterainya di rumah mereka.
usai isi baterai penuh, istrinya menghidupkan HP dan melihat-lihat foto yang ada di galeri ponsel milik suaminya. Bukan main kagetnya ketika dia melihat foto suaminya dan anaknya dalam keadaan bugil. Lebih kaget lagi ketika dia mendapati video suaminya tengah memperkosa anaknya.
Sambil menangis, KN mendatangi Polsek Kota Komba mengadukan perbuatan suaminya. Pelaku pun langsung diciduk oleh aparat yang dipimpin oleh Waka Polsek Kota Komba Aiptu. Amadius Jabar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dan satu buahponsel yang berisi pose telanjang dan video mesum pelaku dan korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi terkait kasus tersebut.