Liputan6.com, Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil mengungkapkan praktik perjudian online antarnegara di Kecamatan Banda Sakti.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, kepada wartawan di Lhokseumawe, mengatakan, praktik judi yang melibatkan penduduk antarnegara tersebut, terungkap lewat satu penggerebekan di salah satu rumah kos di Jalan Darussalam, Lhokseumawe, Senin, 21 November 2017.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap, yakni HW (22) dan MAT (19), warga perumahan Tiongkok, Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.
Modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di bank dengan menggunakan KTP orang lain yang digunakan untuk tujuan transaksi.
"Buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (WN Thailand) untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia," ujar Kapolres Lhokseumawe, seperti dilansir Antara, Rabu (22/11/2017).
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Pelaku Judi Online Terjerat Hukum Jinayah
Menurut Kapolres Lhokseumawe, pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp 500 ribu per buku rekening. Sedangkan pelaku menerima imbalan Rp 200 ribu per buku tabungan.
Kapolres menambahkan, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening. Aktivitas tersebut sudah berjalan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta.
"Jadi mereka beraksi sudah satu tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe, sudah berjalan enam bulan," AKBP Hendri Budiman menerangkan.
Ia menyebutkan, dari pengerebekan terhadap tersangka tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, 12 token BCA, satu token Mandiri, 15 buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, 4 buku tabungan BNI, 4 buku tabungan Cimb Niaga, 6 kartu SIM Telkomsel, 3 ATM Gold BCA, dan 1 ATM BNI.
"Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 303 jo Pasal 55, 56 KUHP sub Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," Hendri menandaskan.
Â
Â
Advertisement