Sukses

Modus Menggandakan Uang dengan Bunga 7 Rupa dan Surat Alfatihah

Korban diminta menyediakan kembang tujuh rupa dan membaca surat Alfatihah tiga kali.

Liputan6.com, Batang - Drama penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang yang dilakukan MS (35), berakhir. Ia digerebek warga setelah berhasil menipu korbannya dua kali.

Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di rumah Safii (45) salah satu warga Batang, Jawa Tengah. Oleh warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Warungasem Polres  Batang untuk diproses hukum.

Safii mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni merayu dan mengiming-imingi. Pelaku, kata Safii, mampu menggandakan uang hingga Rp 250 juta.

"Aku diminta menyerahkan uang Rp 5 juta untuk digandakan," ujarnya, Kamis (22/11/2017).

Sebelumnya, pelaku juga meminta agar Safii menyediakan kardus dan diisi bunga tujuh rupa yang terdiri dari, bunga kenanga serta bunga kantil. Keeseokan harinya, korban diminta membuka kardus dengan membaca surat Al fatehah sebanyak tiga kali.

"Namun ketika semua syarat sudah saya laksanakan, ternyata tidak ada uang serupiah pun," jelasnya.

Safii lalu menyampaikan hal tersebut kepada pelaku dan diminta untuk mengulanginya kembali. Lagi-lagi, saat kardus dibuka tetap tidak ada uangnya.

Lantaran curiga, akhirnya Safii menceritakan kejadian itu ke tetangganya dan mereka mengatakan kalau itu merupakan aksi penipuan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

2 dari 3 halaman

Pelaku Dijebak Warga

Selanjutnya korban dan warga setempat mengambil inisiatif untuk menjebak tersangka supaya datang ke rumahnya.

Rencana itu pun membuahkan hasil. Pelaku mau datang ke rumah korban pada malam hari. Setelah beberapa saat berada di rumah korban, warga pun beramai-ramai datang dan menyergap pelaku.

"Dia tidak mengetahui rencana itu. Ia sangat terkejut, namun tidak bisa berbuat apa-apa," Safii menceritakan.

Akhirnya dia hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Mapolsek Warungasem. Menurut pengakuannya, nekat melakukan aksi menggandakan uang, lantaran terpaksa untuk menyambung hidup sebagai perantauan. 

Di Pekalongan, pelaku hanya tinggal sebatang kara dan tak memiliki keluarga, lalu hasil dari pekerjaannya juga tidak maksimal.

"Hasil dari menipu saya gunakan kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan sisanya saya pakai untuk foya-foya," kata MS kepada petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kardus warna coklat bertuliskan Hemart dan Higienize, sebuah tas punggung warna hitam, bunga kantil, dan kenanga dalam keadaan kering.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Imbau Warga agar Tidak Gampang Percaya

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga mengatakan, penipuan yang dilakukan tersangka ke Safii dilakukan beberapa tahap. Sampai ketiga kali, korban menyadari akan tertipu sehingga bercerita ke warga dan membuat rencana untuk menangkap tersangka.

"Tindakan pelaku ini bisa dijerat Pasal 378  KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," ucap Edi S Sinulingga, Rabu 22 November 2017.

Hingga kini, kata dia, pihaknya masih menindaklanjuti kasus itu dengan memperdalam keterangan terhadap tersangka.

"Kami masih terus mendalami khususnya apakah ada korban lainya. Untuk itu, dia meminta ke warga, apabila merasa menjadi korban serupa yang dilakukan tersangka supaya melapor ke Polisi," jelasnya.

Kapokres pun mengimbau masyarakat  agar jangan mudah tergiur dengan penipuan dengan modus penggandaan uang.

"Jadi masyarakat jarus cerdas dan jeli, jika ada yang menawarkan bisa menggandakan uang, segera laporkan ke polisi,” dia memungkasi.