Sukses

Sanksi Tegas UGM Menanti Mahasiswa Tersangka Predator Anak

PDW yang menjadi tersangka kasus predator anak atau pencabulan anak tercatat sebagai mahasiswa Fisipol UGM.

Liputan6.com, Yogyakarta - Aktivis lingkungan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Pandu Dharma Wicaksono alias PDW yang menjadi tersangka kasus predator anak atau pencabulan terhadap anak merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Universitas pun siap memberi sanksi tegas.

"Benar nama PDW tercatat sebagai mahasiswa Fisipol UGM," ucap Ifa Ariyani selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/11/2017).

Kendati demikian, ia belum bisa berkomentar lebih karena menganggap kasus predator anak tersebut masih dalam proses penyelidikan dan perlu memastikan pemberitaan yang dimaksud.

Ifa menegaskan, bila hal itu terjadi, maka UGM tidak segan memberikan sanksi tegas. Terlebih, sejak awal terdaftar, setiap mahasiswa UGM sudah menandatangani komitmen.

"Komitmen untuk selalu berbuat baik dan tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, susila, maupun etika akademik," kata Ifa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, tersangka kasus predator anak itu merupakan mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi. Sejak sekolah menengah pertama (SMP), PDW menggagas ide untuk membentuk sebuah organisasi yang bernama Green Generation (GG) dan menjadi organisasi anak pertama yang fokus di bidang lingkungan di Balikpapan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 3 halaman

Korban Bukan Dipaksa, tapi Dirayu

Setelah ditangkap di Yogyakarta pada Kamis, 16 November lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim membawa tersangka dalam konferensi pers di Balikpapan, Senin, 20 November 2017.

Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman, menyebut semula korban PDW diketahui hanya empat orang. Namun, menyusul kabar penangkapannya, aduan bertambah, dan total terungkap ada sembilan korban. Mereka tersebar di tiga kota, yakni Balikpapan, Samarinda, dan Tarakan, Kalimantan Utara. Bahkan dari pengakuan tersangka, ada korban di Palu, Sulawesi Tengah.

"Usia korban paling muda 12 tahun, dan paling tua saat ini sudah 17 tahun. Aksinya dilakukan sejak 2013 lalu. Kami masih kumpulkan alat bukti. Laptop dan ponsel sudah kami sita untuk diperiksa di laboratorium forensik. Itu juga untuk mengetahui apakah ada korban lain," kata Hilman kepada awak media di Balikpapan.

Dia menyebut, tim penyidik masih mendalami sejumlah percakapan antara PDW dengan korban. Selama ini, Hilman, PDW menggunakan aplikasi chatting untuk beraksi dan merayu para korban yang masih di bawah umur.

Rayuan itu berupa iming-iming, dari uang, pakaian, ataupun barang menarik lain yang diinginkan korban. "Dari pengakuan para korban, mereka tidak dipaksa atau diancam, melainkan dirayu," ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku mencumbu korban lebih dulu. Kemudian merayu hingga melakukan oral, sampai terjadi hubungan sesama jenis. PDW dianggap mampu menaklukan korban, lantaran sosoknya yang cerdas dan banyak memberikan perhatian kepada korban.

"Jadi layaknya seperti orang pacaran. Perbuatan tersebut ada yang dilakukan di rumah korban hingga hotel. Ada juga dugaan perbuatan dilakukan di luar negeri, karena dalam rentang waktu tersebut, tersangka pernah ke luar negeri bersama beberapa remaja," ujar Hilman, yang enggan merinci negara mana yang dimaksud.

Jika tidak ditangkap, awal tahun 2018, PDW dijadwalkan akan pergi ke London, Inggris, setelah diwisuda dari salah satu kampus ternama di Yogyakarta. Saat ditanya awak media, Senin lalu, PDW bungkam.

Hilman menjelaskan, tersangka pencabulan sesama jenis mengaku pernah menjadi korban tindak asusila serupa saat duduk di bangku SMP.

Penetapan PDW sebagai tersangka mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014. Tersangka dikenakan Pasal 290 ayat 2e dan Pasal 292, serta Pasal 65 KUHP, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.

"Kami masih terus kembangkan, kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah. Termasuk apakah dalam melakukan kejahatan, tersangka memang memanfaatkan posisi atau jabatannya," kata Hilman.

3 dari 3 halaman

Jabatan Ketua Organisasi Lingkungan Hidup Dicopot

Kasus pencabulan anak atau asusila sesama jenis yang diduga melibatkan PDW mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka. Salah satunya dari Green Generation Indonesia Balikpapan, organisasi pemuda peduli lingkungan yang dipimpin tersangka.

Organisasi pencinta lingkungan tersebut memiliki anggota yang mayoritas pelajar SMA dan SMP dari berbagai daerah di Indonesia. Sampai diketahui terlibat kasus pencabulan, PDW menjabat sebagai presiden atau ketua.

Muhammad Jainuddin, wakil organisasi tersebut menegaskan, pihaknya sebelumnya sama sekali tak mengetahui tindakan tersangka. Dia juga memastikan, perbuatan tak senonoh itu tak ada kaitannya dengan aktivitas organisasi.

"Kami dari pengurus pusat menyatakan maaf kepada semua pihak atas kasus ini. Kami kecewa, prihatin, sekaligus menyesali kasus ini. Lebih lanjut, kami serahkan ke penegak hukum. Untuk itu, mari berdoa agar kasus ini tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Pijay, Selasa, 21 November 2017.

Dia menyebut, organisasinya sepakat untuk memberhentikan PDW dari posisinya. Dia berharap, keberlangsungan organisasi dan kepedulian terhadap lingkungan tetap dapat berjalan dengan baik.

"Sesuai rapat, kami memutuskan, sementara fungsi presiden organisasi dijalankan serektaris jenderal, sampai ada proses pemilihan selanjutnya," katanya.

Seluruh pengurus GG di daerah juga diimbau tetap waspada terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. "Tetap jalankan program sesuai rencana di daerah masing-masing," Pijay memungkasi.