Sukses

Gara-Gara Video Porno, Ayah Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

Aksi cabul itu dilatarbelakangi video porno yang ditontonnya melalui telepon genggam.

Liputan6.com, Pekalongan - Perbuatan Nur (53) seorang pria paruh baya warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sungguh bejat. Ia memperkosa anak tirinya yang berusia 20 tahun.

Ironisnya anak gadis yang dirudapaksa ayah tirinya itu mengalami keterbelakangan mental. Pelaku saat ini telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, perbuatan bejat pelaku terungkap, setelah istri pelaku atau ibu kandung korban, memergoki perbuatan bejat suaminya tersebut.

Kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu sekolah swasta di kota Pekalongan sedang berada di rumahnya.

Saat itu, sebenarnya pelaku belum waktunya pulang bekerja. Namun, dia pulang ke rumah dan mengamati rumah dalam keadaan sepi.

Niat bejat pelaku pun muncul melihat anak tirinya berada di rumah seorang diri. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil seutas tali rafia dan mengikat anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental tersebut di dalam kamar korban.

"Pelaku melakukan aksi pencabulan di kamar korban. Sebelum mencabuli, pelaku mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban menggunakan seutas tali rafia," ucap Ferry, Minggu, 26 November 2017.

Di dalam kamar itu, pelaku merudapaksa anak tirinya dengan cara membabi buta. Teriakan dan perlawanan korban pun tak kuasa menahan nafsu bejat ayah tirinya itu.

Usai melampiaskan hasrat birahinya selama 10 menit, pelaku tanpa berdosa kembali ke tempatnya bekerja.

Saat itu, korban ditinggalkan seorang diri di kamarnya dengan posisi kedua tangan dan kedua kaki terikat dan hampir telanjang.

Tak selang berapa lama, ibu korban kemudian pulang ke rumah dan sontak kaget melihat anak gadisnya dalam keadaan setengah telanjang dengan tangan serta kaki terikat. Kepada ibunya, korban mengaku baru aja diperkosa oleh ayah tirinya.

"Aksi pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri. Untuk kemudian pelaku kami amankan," kata dia.

Polisi, kata dia, selain mengamankan pelaku pemerkosaan juga sudah mendapatkan sejumlah barang bukti seperti baju yang dikenakan korban, pelaku, dan tali rafia.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Film Porno

Sementara itu, Nur, sang pelaku, mengakui dirinya terpengaruh film porno yang biasa ditontonnya melalui ponsel dari sejumlah situs internet yang saat ini masih bisa diakses.

"Ya saya kan sering lihat film porno di internet pakai HP. Lama-lama jadi kepengen gitu," ucap pelaku tanpa menunjukan rasa bersalah sedikit pun.

Dengan santai, pelaku membeberkan alasan utama dirinya begitu tega melakukan aksi penccabulan kepada anak tirinya itu karena ingin memperoleh perawan.

"Anak ini kan masih gadis dan perawan, kalau istri saya kan sudah janda. Jadi pengen saja merasakan gimana kalau masih asli perawan," ujar dia.

Ia pun mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya itu, dan kini mengaku menyesali perbuatannya.

"Kalau berapa kali saya lupa, karena sudah lama juga jadi nggak inget. Kalau menyesal sih iya menyesal," katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota.

Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 290 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

 

Simak video pilihan berikut ini: