Liputan6.com, Kebumen - Siapa pun niscaya bakal tersentuh hatinya saat menyaksikan bapak dan anak durhaka, tak mau bertegur sapa, namun saling mengucap lewat air matanya. Mereka seolah hanya saling melempar duka dari balik jeruji besi penjara Polsek Sadang, Kebumen, Jawa Tengah, yang membatasi untuk saling merengkuh.
Kelihatan betul bahwa mereka saling menyayangi dan memaafkan. Namun, sang ayah, Sarwanto (47) masih bersikukuh memberi pelajaran ke anak durhaka, Aan (30), yang dilaporkan telah menggelapkan truk yang diandalkannya untuk menghidupi keluarga.
Entah sampai kapan Sarwanto bertahan dengan keputusan untuk menjebloskan anaknya ke penjara. Hingga waktu kunjungan berakhir, Minggu, 26 November 2017, Sarwanto tak mengucapkan kata untuk mencabut laporan, meski sudah dipersilakan oleh kepolisian.
Advertisement
Kelihatan betul bahwa mereka berdua telah berdamai, meski tak terucap. Mendapati nada luruh antara ayah dan anaknya ini, kepolisian lantas mengambil sikap. Penahanan tersangka penggelapan truk, si anak durhaka, Aan, ditangguhkan.
Baca Juga
Aan pun bisa pulang dan berkumpul dengan istri dan kedua anaknya di Desa Karanggayam Kecamatan Sadang, Kebumen usai penangguhan tahanan. Polisi menganggap tersangka kooperatif dan bersikap baik selama pemeriksaan.
Sang anak durhaka itu pun dianggap tak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama.
"Tidak ditahan. Aan pulang ke rumahnya. Dia kooperatif. Dan ini sebenarnya adalah masalah keluarga dan delik aduan," kata Kepala Polsek Sadang, Muhammad Fadholi, Senin sore, 27 November 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sinyal Damai Ayah untuk Anak Durhaka
Lantaran bersifat delik aduan, kapan pun Sarwanto mau, bisa mencabut laporan. Tetapi, hingga Senin siang ini, Sarwanto belum mencabut laporannya.
Meski demikian, sudah ada sinyal damai di antara keduanya. Sarwanto pun, kata Fadholi, menyatakan akan introspeksi diri. Ia butuh waktu untuk berpikir lebih jernih dan lembut untuk menyelesaikan persoalannya dengan anak durhaka.
Begitu pula terlapor, si anak durhaka, Aan. Ia mengaku sangat terpukul lantaran dilaporkan oleh ayahnya. Namun, Aan mengaku menyesal lantaran telah menggelapkan truk milik ayahnya. Dia menyatakan tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Sejak awal kami sudah menganjurkan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Sampai sekarang pencabutan laporan itu masih berlaku, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Kebumen dan disidang di pengadilan," dia menjelaskan.
Fadholi pun berharap agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Lagi pula, truk yang menjadi pangkal soal pun berhasil diselamatkan. Bahkan kini, truk itu telah berada di tangan Sarwanto tanpa tergores secuil pun.  Tetapi, Sarwanto menganggap Aan anak durhaka.
Â
Advertisement
Kronologi Penggelapan Truk
Sebelumnya, Aan dilaporkan oleh ayahnya sendiri, Sarwanto atas kasus penggelapan truk. Jeratan utang membuat Aan kalap hingga tega menipu hingga menggelapkan truk milik ayahnya. Padahal, truk itu merupakan kendaraan yang digunakan bapaknya untuk menghidupi keluarga.
Kepada polisi, Sarwanto mengaku sudah hilang akal menghadapi kelakuan anak durhakanya. Pasalnya, tersangka sering berulah. Di mata keluarga Aan memang dikenal bengal meski sudah menikah dan tinggal bersama istrinya dan dua anaknya di Desa Karanggayam, Kecamatan Sadang.
Fadholi menerangkan, kasus bapak dan anak ini berawal pada Oktober lalu. Saat itu, Aan bersama dengan temannya datang ke rumah Sarwanto dengan maksud membeli truk. Disepakati, harga jualnya Rp 40 juta.
Lantas, dengan alasan akan dimutasi ke Kebumen, truk itu dibawa oleh rekan Aan. Beberapa hari kemudian, Aan datang kembali ke rumah Sarwanto dan meminta BPKB sebagai syarat mutasi. Namun, setelah itu, Aan dan truknya raib bak ditelan bumi.
Lantaran dikecewakan berkali-kali, akhirnya Sarwanto melapor ke polisi. Tak lama kemudian, Aan ditangkap beserta barang bukti berupa truk yang diduga hendak digelapkannya.
Kepada polisi Aan mengaku gelap mata lantaran terlilit utang. Ia pun nekat menggelapkan truk bapaknya. Tetapi, sebelum menikmati hasilnya, anak durhaka ini digelandang oleh polisi.
"Mungkin karena rasa kecewa itulah, orangtua tidak mau mencabut kasusnya. Ini termasuk delik aduan. Kasus bisa dicabut sebelum proses sidang," kata Fadholi.