Sukses

Drama Pengadangan Sopir Taksi Online Perempuan di Kendari

Sopir taksi online perempuan ini dijebak memasuki kawanan massa sopir taksi konvensional.

Liputan6.com, Kendari - Seorang sopir taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penolakan sopir taksi konvensional, Senin, 27 November 2017, sekitar pukul 11.00 Wita. Korbannya seorang perempuan cantik yang tak diketahui namanya.

Perempuan itu awalnya dihubungi via aplikasi oleh seorang pemesan. Rupanya, sejumlah sopir taksi sepakat memesan satu unit taksi online di area Eks-MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara.

Di area itu telah menunggu sekitar 60 orang sopir taksi konvensional. Pengemudi sebanyak itu sudah bersiap melakukan demo menolak beroperasinya taksi online di Kendari.

Saat taksi online yang dipesan sudah datang, tiba-tiba massa langsung mengerumuni pengemudi perempuan yang masih di dalam mobil. Mobil dipaksa berhenti sambil kacanya dipukul-pukul.

Tidak menunggu hingga pengemudi membuka pintu, puluhan sopir serentak mengadang mobil Honda Jazz warna merah bata itu. Ban mobil pun langsung dikempiskan oleh massa sopir taksi konvensional.

"Sisakan sedikit anginnya itu ban. Makanya, jangan dulu operasi sebelum ada perintah dari pemerintah provinsi, kita yang hancur kalau begitu," ujar salah seorang sopir taksi konvensional pada pengemudi taksi online tersebut.

Massa meminta sopir perempuan itu untuk keluar mobil. Kemudian, salah seorang perwakilan dari massa memberikan perempuan itu peringatan agar tidak beroperasi sebelum ada aturan yang jelas. Tidak lama, si sopir pun diizinkan untuk pergi.

"Iya, Pak. Terima kasih," jawab sopir taksi online perempuan tersebut seraya kembali masuk dan mengemudikan mobilnya yang telah dikempisi dua ban belakangnya itu.

 

2 dari 3 halaman

Ini Syarat Taksi Online Bisa Beroperasi di Kota Kendari

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Hado Hasina mengatakan Pemprov Sulawesi Tenggara belum mengizinkan taksi berbasis aplikasi beroperasi di Kota Kendari. Oleh sebab itu, taksi online belum diperbolehkan mengangkut penumpang di daerah lain di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, menurut Hado Hasina, adalah pemilik taksi online harus membentuk sebuah perusahaan. Jika sudah cukup lima orang, mereka boleh melaporkannya ke Dinas Perhubungan Provinsi.

"Mereka harus berhimpun dalam satu perusahan, entah itu koperasi atau badan usaha lain, baru datang mengusulkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Hado Hasina, pekan lalu.

Hado Hasina mengatakan pemilik yang sepakat berhimpun bisa mendaftar melalui suatu badan usaha ke Dinas Perhubungan untuk disebut vendor. Mereka tidak bisa beroperasi selama Dishub Provinsi belum mengeluarkan izin.

Dia menegaskan, pemilik aplikasi taksi online juga tidak boleh mengelola angkutan taksi online, tetapi hanya mengelola aplikasinya. 

"Kalau ada pemilik mobil mau daftar jadi taksi online, mereka tinggal datang ke pengelola aplikasi online dan mendaftar," Hado Hasina menandaskan.

3 dari 3 halaman

Pelarangan Taksi Online di Kendari

Rencana operasi taksi masih ditentang sejumlah organisasi angkutan umum di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Keberadaan taksi online dinilai sebagai saingan.

Pasalnya, online lebih mudah diakses pengguna. Sementara taksi konvensional harus berjuang dengan ratusan taksi lainnya untuk mendapatkan penumpang.

"Kita tolak taksi online di Kota Kendari, karena ribuan orang sopir angkot akan kehilangan penghasilan sementara mereka masih punya keluarga," ujar Ketua Organda Sulawesi Tenggara, La Ode Kadirun.

Ketua Forum Sopir Angkut Kendari La Ode Billy menyatakan pihaknya akan menolak rencana pengoperasian taksi online sebab belum ada aturan dari pemerintah provinsi.

"Kalau ini dipaksakan pengusaha sopir angkutan online, peluang adanya gesekan antar sopir di lapangan cukup besar. Kita tidak tanggung jawab kalau terjadi apa-apa," ujar La Ode Billy.

 

Simak video pilihan berikut ini: