Sukses

Kasus Dana Umrah Rp 3 Miliar di Riau, Siapa Tersangka Baru?

Dalam kasus dana umrah Rp 3 miliar, pemilik travel yang jadi tersangka belum dijemput paksa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan calon anggota jemaah umrah di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, yang sudah mendaftar di Japenta Travel harus gigit jari karena gagal berangkat ke tanah suci Mekkah. Pasalnya, pemilik travel di Jalan Durian ini, Muhammad Yusuf Johansyah, membawa kabur uang calon jemaah Rp 3 miliar.

Kasus penipuan dana umrah itu sudah ditangani‎ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga berada di luar kota.

"Sudah dua kali dipanggil tapi tidak pernah datang, terakhir beberapa minggu lalu dipanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Senin malam, 27 November 2017‎.

Kasus ini sendiri sudah pernah menempuh jalur mediasi. Yusuf sudah dipertemukan dengan calon jemaah dan diminta mengembalikan uang atau memberangkatkan mereka ke Mekkah, tapi dirinya tak menunjukkan niat baik.

"Karena tidak ada iktikad baik, akhirnya ditempuh dengan jalur hukum," tegas Guntur.

Meski kabur dan tak pernah mempedulikan panggilan penyidik, polisi belum berniat menjemput paksa dengan mencari dan menerbitkan surat pencarian orang. Pendalaman kasus menjadi alasan dengan menggali keterangan saksi beserta ahli.

"Bisa saja dipanggil paksa, tapi sementara memeriksa saksi dulu untuk mempertajam kasusnya," ucap Guntur.

Terkait kerugian calon jemaah umrah mencapai Rp 3 miliar, hal itu disebut Guntur berdasarkan perhitungan penyidik. Pasalnya, setiap anggota jemaah ada yang menyetor Rp 18 juta hingga Rp 25 juta, tergantung spesifikasi layanan umrah, kepada pemilik travel.

Guntur menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dana umrah ini. Karena itu, penyidik disebutnya akan mendalami keterlibatan direktur serta pengurus di travel dimaksud dengan mencari alat bukti lainnya.

"Kalau ditemukan bukti ya kita tetapkan tersangka, tapi satu-satu dulu," ucap Guntur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Menghilang

Tersangka sendiri pernah didatangi ratusan jemaah di kantornya di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dia pun dibawa ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi tak ditahan penyidik karena baru saja dilaporkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Yusuf tak diketahui. Beberapa anggota jemaah masih terus mencarinya dengan harapan uang dikembalikan. Sementara, penyidik yang memanggilnya untuk diperiksa selalu diabaikan.

Dan atas perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. "Ancamannya di atas lima tahun," tegas Guntur.

Rata-rata korban mendaftar mulai tahun 2015 sampai 2017. Setidaknya ada 700 orang yang menjadi korban dan hanya puluhan orang membuat laporan ke Polda Riau sebagai perwakilan.

Yusuf sendiri pernah menyatakan uang jemaah tidak bisa dikembalikan. Hanya saja ketika dibawa ratusan jemaah ke Polda Riau, Yusuf menyebut akan memberangkatkan calon jemaah secara bertahap hingga tahun 2020, tapi sekarang dia sudah menghilang.