Liputan6.com, Malang - R, warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi bukti nyata predator anak bisa dari keluarga sendiri. Pria berusia 36 tahun itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama lima tahun terakhir.
Aksi bejat R menjadi predator anak kandung sendiri sudah berlangsung sejak 2012 silam. Saat putrinya duduk di kelas empat sekolah dasar hingga kini kelas sembilan sekolah menengah pertama.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat itu.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku sempat kabur selama tiga hari. Tapi bisa ditangkap setelah diajak istrinya bertemu di suatu tempat," ucap Ambuka di Malang, Selasa, 28 November 2017.
Aksi bejat R ini terjadi saat korban masih kelas empat sekolah dasar. Ketika itu, korban sedang menonton drama Korea di rumah yang terdapat adegan ciuman. Mengetahui itu, pelaku bukannya mematikan televisi atau menasihati putrinya, melainkan menyuruh putrinya membuka baju.
"Saat itulah terjadi persetubuhan di dalam rumah. Ibu korban sedang tidak ada di rumah," ujar Ambuka.
Sejak kejadian itu, pelaku terus menyetubuhi anak kandungnya. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sepekan ulah bejat itu bisa terjadi hingga delapan kali. Pelaku leluasa memangsa anak kandungnya lantaran rumah sepi. Ibu korban tak di rumah sebab bekerja sebagai buruh pabrik.
Perilaku asusila pelaku terus berlangsung hingga korban kelas tiga sekolah menengah pertama. Korban diancam akan dipukuli jika bercerita pada siapapun. Korban yang tak tahan terus-menerus diperlakukan cabul ayahnya itu akhirnya memberanikan diri bercerita.
"Korban bersama ibunya kemudian melapor ke kami. Pelaku bisa ditangkap setelah sempat kabur," ujar Ambuka.
R pelaku predator anak kandung sendiri itu dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara dan masa hukuman bisa bertambah sepertiga masa hukuman karena korban adalah anak kandung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Predator Anak di Yogya Modal Koin Rp 500
Sebelumnya, predator anak di Yogyakarta berinisial AJ (22) dibekuk aparat Polresta Yogyakarta selang satu hari setelah mencabuli seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun di toilet masjid wilayah Kecamatan Gondokusuman.
Laki-laki yang bekerja sebagai karyawan bidang pemasaran salah satu bank swasta di Yogyakarta ini sudah dua kali mencabuli korban dalam kurun waktu dua minggu.
Pelaku melihat korban bermain sendirian di area masjid. Korban merupakan anak dari salah satu warga sekitar. Peristiwa pertama terjadi pada awal November 2017. Ia memberi iming-iming uang sebesar Rp 5.000 kepada korban dengan syarat korban ikut ke kamar mandi. Korban pun menuruti perkataan pelaku.
Pada, Rabu, 15 November 2017, korban kembali ke masjid. Seusai salat dia melihat korban berada di areal itu. Ia kembali meluncurkan modusnya. Kali ini, pelaku memberi iming-iming dua keping uang logam Rp 500 dan mengajak korban ke kamar mandi. Pelaku kembali menyodomi korban.
Seusai kejadian, korban menangis dan pulang ke rumah serta menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Sang ibu yang marah segera mendatangi masjid dan bertemu dengan pelaku. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
"Ibu korban langsung melaporkan kepada kami dan kami lakukan penelusuran, sehingga pelaku segera tertangkap," ujar Kompol Kasim Akbar Bantilan, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Selasa, 21 November 2017.
Advertisement