Sukses

Nasib Apes Pemuda di Sidrap, Bayar Denda Tilang Malah Digelandang

Muhammad Taufik akhirnya ditahan karena membayar denda tilang. Lho, kok bisa?

Liputan6.com, Sidrap - Seorang pemuda diamankan aparat Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan karena mencoba membayar denda tilang menggunakan uang palsu saat dia ditilang pada Rabu, 29 November 2017.

Pemuda itu adalah Muhammad Taufik. Pria berusia 29 tahun itu ditilang aparat Kepolisian saat melintas di Jalan Poros Sidrap-Parepare, Kelurahan Datae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abdul Azis mengatakan saat itu Muhammad Taufik tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

"Dia kami tilang karena saat diminta untuk tunjukkan surat-surat kendaraannya dia ternyata tidak bawa dengan alasan lupa," kata Abdul Azis kepada Liputan6.com.

Saat itu, lanjut Abdul Azis, Muhammad Taufik hendak menitipkan denda tilangnya kepada pihak kepolisian, tetapi uang yang diserahkan kepada pihak kepolisian ternyata uang palsu.

"Dia mau titip denda tilangnya kepada anggota sebesar Rp 500 ribu, ternyata uang itu adalah uang palsu setelah kami periksa," kata Abdul Azis.

Muhammad Taufik pun langsung diamankan aparat kepolisian dan digelandang ke Markas Polres Sidrap untuk menjalani interogasi.

"Kita langsung serahkan ke Satuan Intelkam dan dan Satuan Reserse Kriminal untuk diperiksa lebih lanjut," Abdul Azis menerangkan.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap Rekan Pelaku

Setelah menjalani interogasi dan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap, Muhammad Taufik mengakui bahwa uang palsu miliknya ternyata didapatkan dari temannya yang bernama Sudirman.

"Anggota langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan Sudirman itu," kata Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji saat dikonfirmasi, Rabu 29 November 2017.

Tak lama setelah pencarian, lanjut Witarsa Aji, Sudirman, lelaki yang disebutkan namanya telah memberikan uang palsu kepada Muhammad Taufik diamankan di kediamannya.

"Dia kemudian diamankan di rumahnya, di Jalan Andi Salolipu, Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae," ujar Witarsa.

Saat ini, Muhammad Taufik dan Sudirman telah di Mapolres Sidrap, keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor merek Yamaha Mio J, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah dompet warna cokelat.

"Keduanya kita masih amankan untuk interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut," Witarsa Aji memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini: