Liputan6.com, Cirebon - Limbah medis yang dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) di Cirebon menambah persoalan baru bagi warga setempat. Pasalnya, TPS tersebut berlokasi persis di bantaran sungai.
Dengan kemasan terbuka dan penanganan serampangan, limbah medis yang mengandung kuman dan bibit penyakit bisa menyebarkannya ke mana-mana.
"Kalau air sampah lagi naik dan mengalir kemana-mana, ini kan sangat bahaya kalau terkontaminasi ke manusia," tutur Ketua Sanggar Lingkungan Hidup (SLH) Cirebon Cecep Supriyatna, Rabu, 6 Desember 2017.
Advertisement
Bukan hanya jarum suntik dan vaksin hepatitis B saja, dari pantauan terbaru, SLH Cirebon juga menemukan beberapa bungkus plastik bekas pengobatan HIV. Dia menyayangkan tindakan pengusaha pihak ketiga dari rumah sakit yang tidak memedulikan kesehatan masyarakat akibat pencemaran limbah medis itu.
Baca Juga
"Kami sudah lapor ke Dinas Lingkungan hidup Jawa Barat semoga segera ditindak karena ini sudah pidana," ujar dia.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menduga praktik penimbunan limbah berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon, dilakukan pada malam hari.
Namun, Dinkes Kabupaten Cirebon belum menelusuri lebih rinci waktu yang pasti saat mengirim limbah medis ke Cirebon.
"Tepatnya hari apa belum dapat info lagi tapi yang pasti ngirimnya malam hari," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni, Kamis (7/12/2017).
Enny mengaku kesulitan memberantas tumpukan limbah medis yang berasal dari sejumlah rumah sakit di luar Cirebon. Selain terstruktur, masyarakat desa setempat seakan minim kesadaran.
Dia mengaku, sebagian masyarakat yang memungut sampah sebagai mata pencaharian mereka. Otomatis, limbah medis pun menjadi bagian dari mata pencaharian mereka.
"Dibenturkannya dengan perut kan tidak nyambung, sementara ini limbah sangat berbahaya," kata dia.
Pemulung Tetap Nekat
Berbagai upaya sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan Dinkes bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Namun, lagi-lagi terbentur dengan mindset pemulung yang menjual barangnya ke pengepul.
Dinkes, kata Enny, tidak bisa menghukum aktivitas para pemulung yang dipastikan dipastikan melanggar hukum tersebut. Dia menaruh harapan besar kepada kepolisian agar dapat mengambil tindakan atas praktik pembuangan limbah medis yang tidak sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Enny mengaku upaya membersihkan limbah medis di tempat pembuangan sampah sementara tersebut terus dilakukan. Enny bertekad akan memutus mata rantai dari praktik yang melanggar undang-undang itu.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menindaklanjuti kondisi yang terjadi di Kabupaten Cirebon itu. Dia berharap, kasus penumpukan limbah medis di Kabupaten Cirebon tersebut menjadi tanggungjawab bersama demi menjaga kesehatan masyarakat setempat.
"Berharap pemprov bergerak juga dan berupaya mencegah agar limbah tidak dikirim terus," ujar dia.
Sebelumnya, Dinkes Kabupaten Cirebon mengatakan tumpukan limbah medis di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Pangurahan Kabupaten Cirebon bukan berasal dari Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni mengaku persoalan limbah medis di Kabupaten Cirebon sudah menjadi tanggung jawab bersama. Dinkes bersama DLH Kabupaten Cirebon serta kepolisian setempat sudah memanggil dan menindak perusahaan yang diduga membuang limbah medis tersebut.
"Ternyata ramai lagi tahun ini saya juga tidak habis pikir," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (6/12/2017).
Dinkes, kata dia, sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat Desa Panguragan, tapi belum berbuah hasil. Enny juga mengaku sudah menelusuri pembuangan limbah medis yang ada di rumah sakit di Kabupaten Cirebon, tetapi hasilnya nihil.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement