Sukses

Titik Temu Pemusnahan Limbah Medis di Pembuangan Sampah Cirebon

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat membahas langkah teknis pemusnahan limbah medis di TPS Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Liputan6.com, Cirebon - Warga dan sejumlah pengusaha rongsok Kecamatan Panguragan, sepakat untuk memusnahkan limbah medis atau mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) di Desa Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut juga hasil musyawarah antara pengusaha rongsok, pemerintah kabupaten, dan Kodim 0620 di Kantor Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat, 8 Desember 2017.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, sejumlah truk pengangkut sampah dan alat berat dikerahkan untuk mengambil tumpukan limbah medis. Limbah medis tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) kawasan Gegesik Kabupaten Cirebon.

Di tengah proses pemindahan limbah medis, sejumlah petugas dari Dirjen Gakum dan PLB3 Kementerian LH RI terlihat sibuk mengumpulkan berbagai sampel limbah medis untuk diteliti.

Limbah medis tersebut akan dikubur ke dalam tanah sekitar 5 meter. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengenai langkah teknis pemusnahan limbah medis itu.

"Alhamdulillah sudah ada titik temu dan kami ambil alih mengenai langkah pengangkutan hingga pemusnahan limbah medis," ucap Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Hermawan.

Dia menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi secara teknis dan mendatangkan alat berat. Rencananya, limbah medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga tersebut akan dikeruk.

Limbah medis tersebut, kata dia, akan segera dimusnahkan, baik melalui incinerator (mesin pembakar limbah) atau sanitary renville (pengelolaan sampah terpadu).

Hermawan mengaku akan memusnahkan tumpukan limbah medis yang berceceran. Dia juga tidak segan menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup kepada pengusaha rongsokan.

Penerapan undang-undang tersebut terhadap pembuang limbah medis itu dilakukan melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Cirebon. "Setiap orang yang membuang sampah mengandung B3 ancamannya enam tahun penjara," ujar dia.

 

 

2 dari 3 halaman

Tak Menempuh Jalur Hukum

DLH Kabupaten Cirebon mengatakan, penumpukan limbah medis di tempat pembuangan sampah sementara hanya sebatas tindakan preventif. Ia tidak memberikan sanksi tegas kepada pengusaha rongsok yang mengolah limbah medis saat ini. 

Padahal, dari informasi yang didapat, pengusaha rongsok tersebut sudah lama beroperasi dan memiliki enam gudang rongsok.

Dia menjelaskan, ada dua mata pisau tajam yang menjadi pertimbangan tidak dilakukan upaya hukum. Pertama, menyangkut mata pencaharian masyarakat setempat; dan kedua berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

"Masih ada kelonggaran kepada pengusaha dan kami tegaskan agar pengusaha tidak lagi menampung limbah B3," ujar dia.

Meski demikian, DLH mengaku terus berkoordinasi terkait masih banyaknya limbah medis di gudang penyimpanan milik salah satu pengusaha rongsok di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon terus berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera memindahkan limbah medis di tempat pembuangan sampah sementara Desa Panguragan Wetan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah aparat diduga terlibat dalam pengadaan ribuan limbah medis ini. Bisnis yang sudah dijalankan dalam usaha rongsokan limbah medis di Panguragan sudah berjalan 10 tahun.

Dinkes Kabupaten mengaku sudah menginvestigasi ratusan ton limbah medis yang diduga dibawa dari rumah sakit di luar Cirebon. Dari hasil investigasi tersebut, Dinkes Kabupaten Cirebon menemukan indikasi kesengajaan dari salah satu pengusaha rongsok.

Limbah medis yang berada di TPS diduga dari perusahaaan rongsokan yang gudangnya berada di Desa Panguragan Kulon. Perusahaan ini sempat disidak oleh DLH Kabupaten Cirebon pada tahun lalu.

3 dari 3 halaman

Ada Plastik Bekas Pengobatan HIV

Sebelumnya, limbah medis yang dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) di Cirebon menambah persoalan baru bagi warga setempat. Pasalnya, TPS tersebut berlokasi persis di bantaran sungai.

Dengan kemasan terbuka dan penanganan serampangan, limbah medis yang mengandung kuman dan bibit penyakit bisa menyebarkannya ke mana-mana.

"Kalau air sampah lagi naik dan mengalir ke mana-mana, ini kan sangat bahaya kalau terkontaminasi ke manusia," tutur Ketua Sanggar Lingkungan Hidup (SLH) Cirebon Cecep Supriyatna, Rabu, 6 Desember 2017.

Bukan hanya jarum suntik dan vaksin hepatitis B saja, dari pantauan terbaru, SLH Cirebon juga menemukan beberapa bungkus plastik bekas pengobatan HIV. Dia menyayangkan tindakan pengusaha pihak ketiga dari rumah sakit yang tidak memedulikan kesehatan masyarakat akibat pencemaran limbah medis itu.

"Kami sudah lapor ke Dinas Lingkungan hidup Jawa Barat semoga segera ditindak karena ini sudah pidana," ujar dia.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menduga praktik penimbunan limbah berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon, dilakukan pada malam hari.

Namun, Dinkes Kabupaten Cirebon belum menelusuri lebih rinci waktu yang pasti saat mengirim limbah medis ke Cirebon.

"Tepatnya hari apa belum dapat info lagi tapi yang pasti mengirimnya malam hari," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni, Kamis, 7 Desember 2017.

Enny mengaku kesulitan memberantas tumpukan limbah medis yang berasal dari sejumlah rumah sakit di luar Cirebon. Selain terstruktur, masyarakat desa setempat seakan minim kesadaran.

Dia mengaku, sebagian masyarakat yang memungut sampah sebagai mata pencaharian mereka. Otomatis, limbah medis menjadi bagian dari mata pencaharian mereka.

"Dibenturkannya dengan perut kan tidak nyambung, sementara ini limbah sangat berbahaya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini: