Liputan6.com, Jambi - Di tengah kesibukannya sebagai Gubernur Jambi, tiba-tiba Zumi Zola digugat oleh sekelompok orang ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung, mantan artis ini juga dituntut membayar ganti rugi Rp 10 miliar lebih.
Adalah Iing Muhammad Hasanuddin, Delyuzar Harmaini, dan Ansorulloh yang menggugat Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jambi. Mereka tidak terima atas pemecatan mereka selaku Komisaris Bank Jambi yang merupakan bank milik daerah Jambi.
Pemecatan itu dilakukan pada saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) beberapa waktu lalu. Perlu diketahui, para pemegang sahamnya adalah Pemprov Jambi serta seluruh pemkab dan pemkot di Provinsi Jambi.
Advertisement
Baca Juga
Musri Nauli selaku kuasa hukum tiga komisaris Bank Jambi yang dipecat itu menilai proses pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme alias cacat hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"RUPS Luar Biasa itu tidak melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang," ujar Musri Nauli di Jambi, Minggu, 10 Desember 2017.
Gugatan itu sudah diajukan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2017/PN.Jmb tertanggal 8 Desember 2017.
Menurut Musri, pihak tergugat tidak hanya Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Pihak tergugat lain adalah 11 bupati/wali kota di Jambi serta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjelaskan, di antara wewenang OJK adalah pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
"Karena tentu mereka (OJK) mengetahui dan dikonsultasikan oleh para pemegang saham terkait dengan pemberhentian para dewan komisaris yang kami nilai dilakukan secara sepihak dan tanpa agenda pembahasan terlebih dahulu," ujar Musri menerangkan.
Untuk diketahui, masa aktif ketiga Dewan Komisaris Bank Jambi yang diberhentikan itu sedianya akan selesai pada 2019 mendatang.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Tanggapan Zumi Zola
Gugatan perdata itu juga disertai tuntutan ganti rugi. Dalam gugatannya, ketiga dewan komisaris yang dipecat menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 10 miliar lebih. Dengan perhitungan kerugian gaji bulanan selama 18 bulan terhitung sejak November 2017 hingga Maret 2019. Kemudian ditambah sejumlah tunjangan, uang kehormatan, dan biaya kerugian immaterial senilai Rp 100 juta.
Musri juga mengatakan, apabila gugatan itu dikabulkan pengadilan dan para tergugat tidak bisa melaksanakan keputusan pengadilan, maka para tergugat dipaksa untuk membayar biaya keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari.
"Ini peristiwa gugatan kepada seluruh kepala daerah pertama di Jambi," ucap Musri.
Menanggapi adanya gugatan itu, Zumi Zola mengaku amat menghargai upaya hukum yang di ambil penggugat.
"Saya juga sudah meminta kepada direksi (Bank Jambi) untuk menindaklanjuti," ujar Zumi Zola singkat.
Sebelumnya, pemberhentian Dewan Komisaris Bank Jambi diputuskan para pemegang saham Bank Jambi saat digelar RUPS di Jakarta pada 6 November 2017 lalu. Pemberhentian itu sempat memantik sejumlah isu di Jambi. Ada beberapa pihak yang menilai RUPS tersebut diwarnai intrik-intrik yang tidak baik.
Pemberhentian Dewan Komisaris Bank Jambi itu juga memancing pertanyaan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi saat digelar rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Saat itu, di depan para wakil rakyat, Gubernur Zumi Zola menegaskan apabila pemberhentian tiga orang Direksi Bank Jambi itu sudah sesuai aturan karena para pemegang saham juga sudah berkonsultasi dengan OJK.
Zola juga mempersilahkan apabila ketiga komisaris yang diberhentikan itu melayangkan gugatan ke pengadilan.
Advertisement