Sukses

Berbahaya, KLHK Minta Warga Jauhi Lokasi Pembuangan Limbah Medis

KLHK mengatakan, bakteri yang terkandung dalam limbah medis bahkan bisa menduplikasi diri dalam masa delapan jam saja.

Liputan6.com, Cirebon - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melihat tumpukan limbah medis mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat penampungan sementara Desa Panguragan Kabupaten Cirebon merupakan kejahatan luar biasa.

Oleh karena itu, KLHK meminta masyarakat di Kecamatan Panguragan maupun sekitarnya untuk tidak mendekati lokasi TPS yang menjadi tempat pembuangan limbah medis.

Perwakilan dari Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Christopher Sirait menjelaskan, besarnya risiko infeksius dapat mengganggu kesehatan. Christopher mengatakan, bakteri yang terkandung dalam limbah medis bahkan bisa menduplikasi diri dalam masa delapan jam saja.

"Dalam masa delapan jam saja, bakteri itu bisa menduplikasi diri, jadi bagaimana kalau yang ditimbun lebih dari delapan jam?" kata Christopher usai ikut menyegel limbah medis, Minggu, 10 Desember 2017.

Akibat dari duplikasi tersebut, sejumlah penyakit menular dari infeksi limbah medis sangat berbahaya. Seperti kanker kulit, hingga ancaman penyakit yang menyebabkan kematian.

Dia mengakui, secara aturan  kewenangan terkait dampak limbah medis harus dilontarkan oleh dokter sebagai ahlinya. Namun Christopher menyebut selama kajian yang dilakukan oleh KLHK ada indikasi beberapa penyakit serius yang menanti.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, pembuangan limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan, tergolong kejahatan serius dan luar biasa.

"Karena mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata dia. Pembuangan atau dumping limbah B3 ilegal, khususnya limbah medis, lanjut dia, menjadi prioritas penindakan KLHK. Oleh karena itu, dia akan menelusuri asal limbah medis dan menindak tegas.

Termasuk mencabut izin apabila dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah B3. Menurut Rasio, KLHK juga akan menggugat secara perdata perusahaan-perusahaan pembuang limbah B3.

Gugatan tersebut melalui strict liability. Sebab, kata dia, masyarakat yang akan jadi korban. "Kita harus melindungi hak asasi dan konstitusi masyarakat, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijamin oleh UUD 1945," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Deddy Mizwar Minta Polisi Bertindak

Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, yang mendatangi lokasi TPS pada Sabtu siang meminta aparat hukum untuk segera bertindak atas pembuangan limbah ini.

"Sebaiknya aparat hukum turun karena pembuangan limbah medis jelas tidak bisa dibenarkan," kata dia.

Deddy mengaku kaget atas temuan limbah medis langsung di depan matanya itu. "Ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama, kasihan masyarakat sekitar," sambung Deddy.

Deddy datang ke lokasi TPS hanya 15 menit dan di bawah guyuran hujan sebelum melanjutkan perjalanannya ke Lembang, Bandung. Sebelum datang ke lokasi, Deddy melakukan kunjungan ke SMKN 1 Mundu.