Sukses

Sepak Terjang Polisi Nakal Cari Penghasilan Tambahan Instan

Ulah polisi nakal di Riau itu memancing kemarahan Kapolda Riau Irjen Nanang. Ia menyuruh sidang etik berlangsung tanpa dihadiri polisi itu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bagi Masrizal, pendapatannya sebagai seorang polisi tampaknya tak cukup untuk memenuhi kehidupannya. Dia pun mencari kerja sampingan. Namun, pekerjaan sampingannya justru berlawanan dengan pekerjaannya sebagai polisi yang harus taat hukum.

Dia memilih jalur cepat mendapatkan uang dengan melanggar hukum, yakni sebagai muncikari di Kabupaten Rokan Hulu, bahkan sebagai pengedar sabu dan penjual senjata api rakitan di Kabupaten Kuantan Singingi.

‎Perilaku Masrizal ini membuat Kepala [Kepolisian](http://www.liputan6.com/tag/polisi "") Daerah Riau Irjen Pol Nandang naik pitam. Apalagi, nama Masrizal sudah masuk daftar pencarian orang alias buron karena meninggalkan tugasnya selama 30 hari.

Perintah pecat sudah diberikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau yang menangani kasus tersebut.

"Mau kita pecat karena terlibat muncikari, perdagangan sabu, dan senjata api," kata Nandang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin, 11 Desember 2017.

Meski terlibat sejumlah tindak pidana, Nandang menegaskan pemecatan Masrizal tidak perlu menunggu prosesnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sidang Etik atau KKE segera dilakukan dan upacara pemecatan Masrizal secara tidak hormat akan segera dilakukan.

"Nanti diupacarakan, lepas baju dinasnya di depan seluruh anggota sebagai pelajaran," tegas Nandang.

Guntur menerangkan, pria berpangkat Brigadir Polisi itu menjadi buron dari Profesi dan Pengamanan Polres Rokan Hulu. Sidangnya tengah berjalan, meski tidak dihadiri Masrizal atau in absentia.

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap Bersama Dua Wanita

Guntur menyebutkan Masrizal ditangkap pada Jumat, 8 Desember 2017, di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia terjaring operasi yang dilakukan tim gabungan dari Danramil 02/Kuantan Tengah bersama Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing), Polsek Kuantan Tengah, dan Satpol PP Kuansing.

"Dia ditangkap saat pesta sabu bersama dua cewek, masing-masing berinisial SM (31) dan NA (26), di Kafe Mona, tak jauh dari Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing," kata Guntur.

Di sana, petugas menemukan sebuah tas kecil coklat berisi butiran kristal diduga sabu seberat 100 gram, senjata api rakitan jenis pistol, senjata api rakitan laras panjang, peluru cal 5,56 milimeter sebanyak 15 butir, MU 7,62 satu butir, dan timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp 3 juta.

Selanjutnya, Brigadir Masrizal dan kedua wanita tersebut dibawa ke Kantor BNNK Kuansing dan langsung dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, ketiganya positif mengonsumsi narkoba jenis Methampetamin dan Ampetamin.

"Jadi, nanti sidang yang kasus awal (yang tidak melaksanakan dinas) tetap berjalan. Kita akan segera putus. Untuk pidana umumnya kita serahkan ke penyidik," kata Guntur.

Selain kasus tersebut, Guntur menambahkan, Masrizal juga pernah memaksa perempuan inisial DW (22) menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Warga Kabupaten Kampar itu kemudian melaporkan Masrizal ke Polres Rokan Hulu, tempat dia bertugas.

Gadis muda itu mengaku selalu dipaksa dan diancam akan dibunuh Masrizal bersama pemilik kafe di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. DW sehari-hari tinggal di cafe ARM itu, dan hampir setiap hari dipaksa menjual dirinya.

DW juga sering diancam Brigadir Masrizal dengan senjata api laras panjang, jika berani melarikan diri. Bahkan, keluarganya juga akan dihabisi jika dia tidak patuh. Meski dalam ancaman, DW akhirnya berani melaporkan Masrizal ke Polres Rokan Hulu.‎

 

Simak video pilihan berikut ini: