Liputan6.com, Kupang - Penyelesaian sengketa batas wilayah Republik Indonesia dan Republik Democratik Timor Leste (RDTL) di perbatasan Naktuka (Noelbesi-Citrana) sangat dinanti masyarakat adat kedua negara.
Berdasarkan data pada 2010, wilayah perbatasan Naktuka diduduki sekitar 44 kepala keluarga asal Oecusse, Timor Leste, sejak 1999, yakni setelah Timor Leste (waktu itu masih bernama Timor Timur) menyatakan berpisah dari Indonesia. Naktuka berada di wilayah Noelbesi-Citrana, terletak di antara Kabupaten Kupang (NTT) dengan Distrik Oecusse.
Pada April lalu, pemerintah RI dan Timor Leste kembali berunding soal wilayah perbatasan dua negara tersebut. Selama 10 tahun terakhir, sengketa perbatasan darat dan laut dua negara tak kunjung tuntas. Lahan dekat Kabupaten Kupang dan Distrik Oecuse itu sering menjadi sumber konflik sesama petani.
Advertisement
Perundingan pada tingkat pusat yang dilakukan kedua negara selalu menemui jalan buntu dengan menggunakan dasar ketentuan yang saling berlawanan dalam mengartikan isi pemahaman kesepakatan perjanjian negara penjajah karena tidak sesuai dengan kondisi masa lalu dan juga saat ini.
Baca Juga
Namun, impian masyarakat kedua negara untuk hidup damai akhirnya terwujud. Pasukan TNI yang berada di wilayah perbatasan itu turut membantu memfasilitasi pertemuan tokoh adat dari kedua negara. Konflik perebutan lahan seluas 1.069 hektare dapat diselesaikan dengan baik.
Pertemuan antara para tokoh adat RI dan RDTL dengan tema "Nekaf Mese Ansaof Mese, Atoni Pah Meto" yakni "Satu Hati Satu Jiwa, Sebagai Orang Dawan" dilaksanakan beberapa waktu lalu di halaman SD Katolik Bokos Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
"Kesepakatan para raja menjadi acuan penyelesaian sengketa perbatasan RI-RDTL di kawasan Naktuka," ujar Kapenrem 161 Wira Sakti Kupang, Mayor Armed ida Bagus Diana Sukertia.
Korem 161/Wira Sakti memberikan masukan agar tokoh adat dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam memberikan opsi penyelesaian dengan mempertemukan Raja dan Fettor sebagai tokoh adat kerajaan dan tokoh masyarakat kedua negara.
"Opsi ini merupakan hasil pemikiran rakyat kedua negara dengan cara bottom-up untuk mempercepat penyelesaian batas negara sehingga di masa yang akan datang anak cucu mereka hidup berdampingan dalam adat dan tidak akan menimbulkan perang saudara," kata Mayor Ida Bagus.
Kegiatan rapat koordinasi para Raja, Fettor sebagai tokoh adat kerajaan dan aparat pemerintah daerah dihadiri juga personel Korem 161/Wira Sakti untuk merumuskan keinginan rakyat adat kerajaan Amfoang sehingga permasalahan sengketa RI-RDTL di wilayah Naktuka dapat diselesaikan.
Menurut Ida Bagus, kebijakan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, terhadap klaim maksimal atas wilayah sengketa tersebut merupakan implementasi tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
"Diharapkan klaim maksimal ini, dapat diwadahi melalui pertemuan antara Tokoh Adat RI dan RDTL," jelas Ida Bagus.
Korem 161/Wira Sakti berperan penting dalam upaya perundingan RI - Timor Leste dengan memfasilitasi hingga pertemuan itu bisa dilaksanakan.
Â
Isi Kesepakatan
Pertemuan itu dihadiri sekitar 350 orang dari perwakilan pemerintah serta tokoh adat kedua negara dengan menghasilkan pernyataan bersama. Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh keempat raja yaitu Raja Liurai, Raja Sonba’i, Raja Amfoang dari Indonesia dan Raja Ambenu dari Timor Leste.
Isi kesepakatannya antara lain:
- Memperkokoh tali persaudaraan dalam rangka melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang telah ditanamkan oleh para leluhur dalam filosofi Nekaf Mese Ansaof Mese Atoni Pah Meto.
- Mendukung tegaknya perdamaian di tapal batas sebagaimana telah ditetapkan dalam sumpah adat oleh para leluhur dan diharapkan kedua negara.
- Menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di bidang sosial, budaya, dan ekonomi.
- Mengakui dan memperteguh batas-batas adat antar Kerajaan Liurai Sila, Sonbai Sila, Beun Sila, dan Afo Sila sesuai dengan sumpah mereka.
- Garis batas antarnegara tidak menjadi titik sengketa sebagaimana terjadi selama ini, melainkan menjadi titik sosial dan titik persaudaraan.
- Hasil pertemuan perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat kedua negara.
- Mendorong pemerintah kedua negara agar memfasilitasi pertemuan serupa pada tahun 2018 di Ambenu, hal-hal teknis terkait kehadiran peserta agar tidak dipersulit.
- Mendorong dan mendesak pemerintah kedua negara agar segera menyelesaikan titik-titik batas yang belum diselesaikan.
Delapan poin pernyataan bersama hasil pertemuan tokoh adat RI-RDTL, telah disetujui oleh keempat raja yang disaksikan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat kedua negara.
"Poin penting dalam kesepakatan ini adalah ungkapan pihak Kerajaan Ambenu dari RDTL mengakui dan memperteguh batas-batas adat antara Kerajaan Liurai Sila, Sonbai Sila, Beun Sila dan Afo Sila dengan sumpah mereka," Ida Bagus menambahkan.
Kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam perundingan diplomasi antara Pemerintah RI yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam negeri dan Kemempolhukam dan Pemerintah RDTL. Dengan demikian, masalah batas wilayah antara kedua negara ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak terjadi permasalahan pada masa yang akan datang.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement