Liputan6.com, Brebes - Kasus kematian bayi 7 bulan bernama Icha Selfia, di Sidamulya, Brebes, yang diduga diabaikan petugas Puskesmas masih berlanjut. Setelah mengakui ada prosedur yang dilanggar anak buahnya, Kepala Puskesmas Sidamulya, dr. Arlinda Rosmelani belakangan meralat ucapannya.
Ia membantah tudingan bahwa anak buahnya menolak menangani bayi Icha. Ia juga menyebut insiden itu bukanlah sepenuhnya kesalahan petugas puskesmas.
Baca Juga
Ia menyebut ibu sang bayi juga berkontribusi pada kematian putrinya. Pasalnya, saat datang ke puskesmas, ibu bayi Icha tidak membawa satu pun kelengkapan administrasi. Padahal, petugas membutuhkan data itu untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi daerah (SIDA).
Advertisement
"Saya tegaskan lagi, tidak ada penolakan. Ibu pasien datang dengan raut wajah yang tidak panik. Jadi kami tidak melihat ada kegawatan, seperti rawat jalan biasa," ucap Arlinda, Selasa, 12 Desember 2017.
Dia menyatakan pasien tersebut sudah berpuluh-puluh kali datang ke puskesmas dan selalu dilayani. Pihak puskesmas juga selalu mengingatkan pasien dan keluarganya untuk membawa data administrasi seperti kartu keluarga.
"Karena saat itu tidak bawa, petugas kami minta dia ambil. Tapi dia tidak balik lagi," kata dia.
Meski begitu, Arlinda mengakui kesalahan yang dilakukan anak buahnya. Seharusnya, kata dia, semua pasien sakit yang datang ke puskesmas harus dilayani dengan baik.
"Memang kesalahan kami petugas di bagian depan tidak ada tenaga medis, jadi tidak bisa mendeteksi. Paling tidak ada tenaga rekam medis," katanya.
Â
Â
Â
Bupati Minta Maaf
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti dan anggota DPRD Komisi IV, Selasa, 12 Desember 2017, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke puskesmas yang berada di Kecamatan Wanasari tersebut.
Idza juga meminta maaf kepada keluarga almarhumah atas insiden yang terjadi. Ia menyebut apa yang terjadi saat itu adalah kesalahpahaman antara petugas puskesmas dengan ibunda korban, Emiti.
"Saya sudah meminta maaf kepada keluarga dik Icha Selfia atas kejadian yang menimpanya. Saya juga minta maaf kepada warga Brebes dengan insiden terkait operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas," ucap Idza di kediaman almarhumah Icha Selfia.
Ia sangat menyayangkan peristiwa itu. Idza berjanji memberikan sanksi tegas kepada petugas puskesmas yang bertindak di luar prosedur.
"Tentu ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan (petugas puskesmas) juga sudah dipindah ke bagian staff TU," katanya.
Tak hanya petugas puskesmas saja yang mendapatkan sanksi, Kepala Puskesmas pun demikian. "Untuk kepala puskesmas kita evaluasi kinerjanya dan lakukan sanksi berupa pembinaan lebih lanjut," jelasnya.
Guna mengantisipasi hal itu terulang, Bupati langsung mengumpulkan 38 kepala Puskesmas dan ratusan petugas pelayanannya untuk diarahkan. "Saya mewanti-wanti agar semua patuh terhadap SOP," ungkapnya.
Advertisement
DPRD Minta Evaluasi
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih dan anggota lainya Ghofar Mughni. Berdasarkan sidak dan klarifikasi yang dilakukan terhadap semua pihak yang terkait, mereka menyimpulkan bahwa persoalan administrasi bukan menjadi alasan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan di puskesmas.
"Ini bukan persoalan miskin atau kaya. Kan yang paling penting dan utama penanganan pasien dulu. Terkadang orangtua untuk menyelamatkan seorang anak kadang lupa yang kita pakai sendalnya nggak kebawa. Sehingga persoalan ini memang lebih kepada soal kemanusiaan," ucap Ghofar.
Ia mendesak Dinkes dan Puskesmas segera mengevaluasi besar-besaran terkait penerapan SOP pelayanan dasar kesehatan, baik di puskesmas ataupun rumah sakit milik pemerintah atau swasta.
"Bagaimanapun petugas bekerja sesuai dengan atasan. Jadi, kita mendorong evaluasi secara menyeluruh agar ke depan kasus ini tidak boleh mengulang kejadian serupa," ucapnya.
Menurut Tri, insiden yang terjadi di puskesmas Sidamulya menjadi pembelajaran bersama bagaimana pelayanan kesehatan itu tidak pandang bulu.
"Siapapun yang datang berobat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan wajib dilayani. Tidak ada alasan untuk tidak ditelantarkan apalagi sampai ditolak," ucap Tri Murdiningsih.
Sebelumnya, Icha yang merupakan anak bungsu dari Emiti (32) meninggal pada Minggu, 10 Desember 2017, pukul 10.00 WIB. Bayi berusia tujuh bulan itu tak bisa diselamatkan karena tidak mendapatkan penanganan medis.
Emiti datang ke puskesmas pada Sabtu, 9 Desember 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia berjalan kaki dari rumah menuju puskesmas sambil membawa anak bungsunya yang sakit muntaber. Jarak dari rumah ke puskesmas sekitar 1,5 kilometer.
"Sampai sana saya tidak dilayani karena tidak bawa administrasi. Padahal saya bawa KTP sama kartu KIS punya saya," katanya.