Sukses

Jaksa Terjaring OTT KPK Dituntut 5 Tahun Penjara

KPK menuntut bekas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, dengan pidana penjara selama lima tahun.

Liputan6.com, Bengkulu - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut bekas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, dengan pidana penjara selama lima tahun.

Amar tuntutan yang dibacakan JPU Dodi Sukmono dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Admiral.

Selain tuntutan pidana penjara selama lima tahun, JPU KPK juga menuntut jaksa Parlin Purba dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

"Dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan," ucap jaksa KPK Dodi Sukmono di Bengkulu, Selasa, 12 Desember 2017.

JPU KPK menjelaskan, Parlin dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 61 ayat 1 KUHP.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terdakwa Parlin Purba oleh JPU dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Rincinya, tindak pidana korupsi penyuapan sebagai pihak yang menerima suap dan menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan pengaruhnya untuk memperkaya diri sendiri.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa, menurut JPU KPK, adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, kooperatif selama persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi, terdakwa adalah aparat penegakan hukum.

"Perbuatan terdakwa mencederai proses penegakan hukum," kata JPU KPK tersebut.

3 dari 3 halaman

Ditetapkan sebagai Justice Collaborator

Amar tuntutan yang dibacakan tim JPU KPK terhadap terdakwa Jaksa Parlin Purba di PN Tipikor Bengkulu juga menetapkan Parlin sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik di dalam tindak pidana tertentu.

Menurut JPU KPK, Dodi Sukmono, penetapan jaksa Parlin sebagai JC berdasarkan Surat Keputusan pimpinan KPK Nomor 1525 Tahun 2017.

"Terdakwa diterima sebagai justice collaborator dalam mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang," Dodi menegaskan, Rabu (13/12/2017).

Jaksa Parlin Purba terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penindakan KPK di salah satu tempat hiburan di Kota Bengkulu, bulan Juni tahun 2017.

Dalam operasi tersebut, petugas KPK RI juga menangkap salah seorang kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan irigasi di Kabupaten Mukomuko, bernama Murni Suhardi dan seorang Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama Amin Anwari.

Dalam OTT KPK pada malam perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu, petugas KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta dan dikembangkan dengan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan irigasi yang dilakukan Murni Suhardi dan Amin Anwari.

Murni Suhardi dan Amin Anwari saat ini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing dua tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu dan menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu.