Â
Liputan6.com, Bengkalis - Remaja berusia 14 tahun inisial AP di Kecamatan Pinggir‎, Kabupaten Bengkalis, terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek setempat karena nekat mencabuli bocah berusia 7 tahun. Perbuatan itu dilakukannya setelah diberi kesempatan menginap oleh orang tua korban di rumah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku yang masih kerabat korban berkunjung pada Kamis 6 Desember 2017. Karena sudah larut malam dan turun hujan, pelaku dipersilahkan menginap dan disediakan kamar.
Advertisement
"Pelaku tidur di kamar belakang, sementara korban yang dirahasiakan identitasnya tidur bersama ibunya di kamar depan," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu 13 Desember 2017 malam.
Baca Juga
Menjelang dini hari Jumat 7 Desember 2017, ibu korban terbangun dari tidurnya karena merasa ada yang naik ke kasur. Apalagi kasur di kamar sempat bergoyang sehingga orang tuanya menghidupkan lampu.
Orang tua korban kaget karena anaknya sudah tak ada lagi di kamar. Diapun keluar karena mengira anaknya tadi buang air ke toilet dan bermaksud mengajaknya kembali tidur, tapi sang anak tak ditemukannya.
Tak lama kemudian, orang tua korban masuk ke kamar tempat pelaku tidur. Ketika lampu dihidupkan, alangkat kagetnya orang tua ini melihat anaknya sudah ditindih pelaku. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung ditampar dan dipukul.
"Pelaku tak disuruh pulang karena saksi ini memanggil tetangganya untuk membawanya ke Mapolsek setempat," terang Guntur.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Dalih Mimpi Basah
Kepada saksi, pelaku mengaku khilaf telah berbuat demikian. Dia mengaku terpancing berbuat cabul karena baru saja mimpi berhubungan badan dalam tidurnya. Diapun nekat menjemput korban dari kamar dan mengangkatnya ketika korban tertidur.
"Katanya baru saja mimpi, masih terpengaruh mimpi sehingga berbuat demikian," kata Guntur.
Alasan pelaku tak bisa diterima, hingga tetangga korban bersepakat membawa pelaku‎ keesokan harinya ke Mapolsek setempat. Untuk melengkapi bukti, penyidik di Mapolsek juga melakukan visum terhadap korban.
"Atas perbuatannya ini, pelaku harus menjalani proses pidana sesuai aturan berlaku," ucap Guntur.Â
Advertisement