Sukses

Pilkada Jateng, Sudirman Said Butuh Satu Kursi Lagi

Dengan kekuatan dua partai menengah, Sudirman Said mengkantongi 19 kursi dari kebutuhan 20 kursi yang dipersyaratkan ikut pilkada Jateng.

Liputan6.com, Semarang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Tengah menggeliat. Bakal Calon Gubenur Jawa Tengah Sudirman Said (SS) yang mendapat rekomendasi Partai Gerindra mendapatkan tambahan dukungan dari Partai Amanat Rakyat (PAN).

Dukungan langsung diserahkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW PAN Jawa Tengah, di Kabupaten Grobogan. Dengan kekuatan dua partai menengah, maka Sudirman Said mengantongi 19 kursi dari kebutuhan 20 kursi yang dipersyaratkan.

“Sekarang sudah ada modal 19 kursi. Semoga dalam waktu dekat PKS segera menyatakan dukungannya,” kata Sudirman Said, dalam pembekalan relawan di gedung UTC, Kota Semarang, Minggu (17/12/17).

Optimisme dukungan dari PKS seiring komunikasi intensif dengan partai yang memiliki 10 kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut. “Komunikasi sudah kita lakukan masih menunggu Rapat Pimpinan Partai,” kata Sudirman Said.

Selain PKS, komunikasi juga dilakukan dengan sejumlah partai. Untuk memenuhi syarat minimal kepesertaan pilkada di Jawa Tengah, Sudirman Said tinggal butuh satu kursi lagi.

"Tapi kan tidak bisa bawa kursi itu ( sambil menunjuk kursi peserta-red) maka komunikasi kita lakukan ke semua partai," kata Sudirman berseloroh.

Ketua Umum DPP PAN Zulkhifli Hasan mengatakan bahwa rekomendasi dukungan kepada Sudirman Said maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah dalam pilkada 2018 mendatang. Zulkifli juga meminta kader PAN tidak perlu menunggu perintah pengurus untuk bergerak.

"Harus bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Zulkifli.

 

2 dari 2 halaman

Peta Kekuatan di Pilkada Jateng

Kepada wartawan Sudriman Said mengaku langsung tancap gas. Mengaku sudah membentuk 152 relawan yang tersebar di 5 kota dan kabupaten se-Jawa Tengah. Tidak saja menyerang melalui udara, SS mengaku juga siap perang darat dimana, Jawa Tengah yang sangat luas diharapkan akan bisa disambangi secara keseluruhan.

"Tak hanya sosmed. Kita juga akan melakukan kunjungan secara door to door. Menemui orang-orang," kata Sudirman.

Syarat pencalonan di pilkada diatur dalam Peraturan KPU 9/2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Di Provinsi Jawa Tengah, total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jateng bila memiliki minimal 20 kursi. PDIP menjadi pemilik kursi terbanyak dengan jumlah 31 kursi. Artinya, PDIP sudah melewati syarat minimal jumlah perolehan kursi di DPRD untuk mengusung calon sendiri.

PKB menjadi partai kedua dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, 13 kursi. Gerindra mempunyai 11 kursi di DPRD. PKS dan Golkar punya masing-masing 10 kursi. Demokrat memiliki total 9 kursi, sedangkan PAN dan PPP punya 8 kursi di DPRD Jateng.

Berikut jumlah total kursi di DPRD Jateng:

PDIP: 31

PKB: 13

Gerindra: 11

PKS: 10

Golkar: 10

Demokrat: 9

PAN: 8

PPP: 8