Liputan6.com, Ternate - Sebagian konflik rumah tangga di Ternate, Maluku Utara, berujung perceraian. Sepanjang 2017, Pengadilan Agama ​kota ​setempat memutus 459 perkara kasus perceraian.
"Kasus perceraian di Ternate sejak Januari hingga Desember 2017 ini terdiri dari cerai talak 184 dan cerai gugat 275," kata Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irsan Alham Gafur, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, 15 Desember 2017.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan jumlah kasus perceraian itu meningkat dan didominasi pasangan usia 20-40 tahun yang berasal dari masyarakat umum dan PNS Kota Ternate.
"Untuk tahun ini total kasus perceraian PNS sebanyak 20 persen dari jumlah 459 perkara. Namun, masih didominasi oleh masyarakat umum," ujar dia.
Irsan mengemukakan kasus gugat cerai di Ternate tersebut lebih banyak diajukan oleh perempuan. Alasan mereka adalah karena suami sudah punya kekasih lain.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Â
Â
Pemicu Cerai
Dia menambahkan, rata-rata PNS wanita yang menggugat cerai juga bukan karena faktor nafkah atau ekonomi, melainkan karena pihak ketiga.
"Penyebab perceraian itu akibat dari gaya hidup dan perkembangan teknologi seperti media sosial. ​F​acebook dan ​B​ee​T​alk adalah media sosial yang menjadi awal dari konflik gugat cerai antara pasangan suami istri tersebut," kata dia.
Seiring meningkatnya kasus perceraian ini, banyak PNS yang menyandang status janda. "Alasannya karena mereka tidak ingin dimadu (poligami)," ujar Irsad.
Dia berharap tidak hanya Kanwil Kementerian Agama yang membina pasutri di kota setempat, tetapi juga LSM dan pemerintah daerah setempat.
"Ini supaya angka perceraian di Ternate bisa ditekan. Paling tidak, upaya gugat cerai tidak sampai terjadi," katanya.
Advertisement