Sukses

Pendakian ke Gunung Semeru Ditutup Total Mulai 1 Januari 2018

Kuota booking online izin pendakian ke Gunung Semeru sudah penuh hingga akhir tahun ini.

Liputan6.com, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total Gunung Semeru untuk pendakian mulai 1 Januari 2018. Penutupan demi pemulihan ekosistem yang banyak mengalami kerusakan. Apalagi pada malam pergantian tahun, Semeru bakal dijejali ribuan pendaki.

Kepala Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, penutupan juga mempertimbangan kondisi cuaca buruk di puncak Gunung Semeru yang berpotensi membahayakan pendaki.

"Penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk pemeliharaan ekosistem dan keanekaragaman hayati," kata Sarif dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Senin (18/12/2017).

Menurutnya, pemulihan ekosistem itu terutama di sepanjang jalur pendakian yang banyak kerusakan akibat tingginya aktivitas pendakian. Informasi penutupan gunung tertinggi di pulau Jawa itu sudah disampaikan secara terbuka melalui laman resmi BB TNBTS.

"Informasi penutupan Gunung Semeru sudah kami sampaikan secara terbuka. Penutupan pendakian di awal tahun itu sudah program rutin," ujar Sarif.

 

 

2 dari 2 halaman

Kuota Booking Online

Para pendaki masih diizinkan mendaki saat malam pergantian tahun di gunung setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu. Sejauh ini, berdasarkan laman resmi BB TNBT, kuota pemesanan secara online sudah penuh terhitung sejak Selasa 19 Desember – 31 Desember 2017.

"Batas akhir pengajuan izin online ya akhir tahun itu. Selanjutnya ya sudah tak dilayani lagi," ucap Sarif.

Ia menambahkan, tepat 1 Januari 2018 akan ada petugas yang menyisir ke Gunung Semeru. Petugas akan meminta para pendaki yang masih di dalam Gunung Semeru untuk segera turun.

"Malam pergantian tahun baru boleh mendaki, pagi harinya harus sudah keluar," kata Sarif.

Kebijakan penutupan total Gunung Semeru untuk para pendaki juga pernah diberlakukan pihak pengelola pada awal tahun ini, yakni 4 Januari 2017. Izin pendakian baru dibuka kembali pada 5 April 2017.

Penutupan pendakian ke Gunung Semeru demi memulihkan ekosistem ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 35 UU itu disebutkan, untuk kepentingan pemulihan ekosistem pengelola dapat menghentikan sementara kegiatan (menutup pendakian).