Liputan6.com, Palembang - Ratusan pengemudi angkutan online yang bekerja di perusahaan jasa transportasi online di Palembang berdemo di Gedung DRPD Sumatera Selatan (Sumsel).
Para pendemo memprotes adanya tindakan sepihak perusahaan dengan menghentikan izin operasional mereka secara permanen, tanpa alasan yang jelas. Bahkan mereka berharap tuntutan ini bisa tersampaikan ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Demonstrasi yang digelar pada Senin siang, 18 Desember 2017 itu diikuti oleh pengemudi angkutan online, baik pengemudi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Advertisement
Baca Juga
Mereka mendapatkan penangguhan bekerja berbarengan dengan penerimaan pengemudi angkutan online baru, yang dilakukan oleh dua perusahaan jasa transportasi online di Palembang.
Para pendemo yang tergabung dalam berbagai komunitas pengemudi angkutan online Palembang, berdatangan menggunakan pakaian hitam dan jaket berwarna hijau.
Warna hitam dan hijau sendiri merupakan ikon dua perusahaan jasa transportasi online terbesar di Indonesia.
Ketua Aksi Damai Ahmad Harfin mengatakan, banyak para pengemudi angkutan online yang menggantungkan nasibnya di pekerjaan ini.
"Kita meminta pemerintah untuk membuat peraturan khusus tentang batasan penerimaan pengemudi baru di perusahaan transportasi online. Hentikan suspend secara sepihak seperti ini," ujarnya di sela aksi demonstrasi.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Presiden RI Jokowi berkoordinasi dengan tiga kementerian yang mengatur jasa transportasi online yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Koordinasi yang diharapkan berupa pengaturan payung hukum untuk pengemudi angkutan online. Tiga kementrian tersebut yang menjadi corong utama pemenuhan hak-hak pengemudi angkutan online.
Mereka juga mendesak anggota DPRD Sumsel agar bisa menyampaikan aspirasinya untuk segera dibentuk Undang-Undang (UU) bagi pengemudi angkutan online, baik ojek maupun taksi online.
"Pemerintah juga harus bertindak tegas dan adil dalam mengatur kerja sama kemitraan, yaitu antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi angkutan online. Karena pekerjaan ini juga merupakan usaha ekonomi kerakyatan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penerimaan Driver Baru
Aksi damai ini dilakukan serentak di 12 provinsi di Indonesia, yaitu Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Perwakilan pendemo akhirnya bisa menemui anggota dewan, untuk berdiskusi tentang tindak lanjut dari penangguhan bekerja sepihak tersebut.
Menurut Daniel (18), salah satu pengemudi ojek online, penangguhan sebagai pengemudi angkutan online sudah terjadi sejak awal Desember 2017 lalu. Pihak perusahaan melakukan suspend dengan alasan sudah diatur sistem dari pusat.
"Dari awal bulan ini, suspend dilakukan secara massal. Kira-kira 70-100 pengemudi mendapat suspend, tanpa ada kesalahan yang dialami pengemudi tersebut. Itu juga berbarengan dengan penerimaan pengemudi online baru," ungkapnya.
Selain mendapatkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak, para pengemudi angkutan online juga tidak mendapatkan uang deposit yang sudah mereka kumpulkan selama bekerja.
Para pengemudi angkutan online pun tidak mendapatkan kepastian tentang uang deposit yang disimpan oleh perusahaan transportasi online.
"Harapannya agar akun online kami segera diaktifkan dan uang deposit dikembalikan. Jangan kami dianggap sebagai sapi perah mereka saja," ucapnya.
Advertisement