Liputan6.com, Makassar - Akbar, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata bandar narkoba. Selama ini dia menjalankan bisnis narkobadari balik jeruji Lapas Kabupaten Takalar.Â
Aksinya terbongkar saat aparat Satuan Narkoba Polres Bantaeng berhasil menangkap terlebih dahulu Asdi (35), seorang nelayan. Lokasi penangkapan d di Jalan Hambali 1 Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/12/2017).
Asdi tak bisa berkutik saat anggota Satnarkoba Polres Bantaeng menemukan 9 saset sabu, uang tunai senilai Rp 5,998.000, 2 buah handpone, sebungkus saset kosong serta sebuah sendok sabu dari tangannya. Ia pun digelandang ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Bantaeng untuk diinterogasi.
Advertisement
Baca Juga
Hasil interogasi, Asdi mengaku tak hanya dirinya yang menjual narkoba di wilayah Kelurahan Bonto, melainkan tetangganya yang bernama Irwan (34) juga melakoni hal yang sama.
"Anggota lalu pengembangan dan menangkap Irwan di rumahnya. Setelah itu keduanya kembali diinterogasi lebih dalam guna mengungkap asal sabu yang mereka jual tersebut," terang Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan.
Selama sejam keduanya diinterogasi, akhirnya terkuak jika barang haram yang mereka edarkan berasal dari Akbar seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah menjalani masa hukumannya selama 1 tahun di Lapas Kabupaten Takalar.
"Tim satnarkoba kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Takalar dan memeriksa Akbar secara intensif untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar. Saat ini kita masih pengembangan lebih jauh," Adip menandaskan.
Â
Sebelumnya seorang nenek usia 62 tahun yang kesehariannya sebagai nelayan juga tertangkap sedang menjual narkoba jenis sabu. Kedoknya nyambi jadi pengedar narkoba terbongkar oleh Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Sulsel, tepatnya tahun lalu di rumahnya di Pulau Lae-lae, Makassar.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Sulsel Akbp Aidin Makadomo mengatakan penangkapan terhadap Dahlia (62) merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Dit Polair Polda Sulselbar terhadap pelaku yang lebih awal ditangkap, Sultan (36) yang juga adalah warga di Pulau Lae-lae, Makassar.
"Awalnya, kami tangkap tangan Sultan di sebuah rumah di Pulau Lae-lae. Setelah itu dikembangkan kemudian berhasil kami tangkap Dahlia (62) dilokasi yang dekat dari rumah Sultan," kata Aidin.
Dari tangan Sultan diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 set alat isap sabu alias bong, 1 buah pirek kaca, 5 buah korek gas, 5 buah sendok sabu dan 7 buah sumbu sabu.
Sementara dari tangan Dahlia diamankan barang bukti berupa 11 paket saset sabu yang terbungkus dalam plastik bening serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu hasil dari penjualan sabu
"Keduanya kita sangkakan dengan pasal 114 KUHP ayat (1) sub pasal 112 KUHP ayat (1) sub pasal 127 KUHP ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak 8 miliar ,"ujar Aidin.
Saksikan video pilihan di bawah ini: